Jakarta: Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Polri Irjen Djoko Susilo mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA). Djoko merupakan terpidana kasus korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
PK itu teregister dengan nomor: 97 PK/Pid.Sus/2021. Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) sudah siap menghadapi 'perlawanan' Djoko.
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui majelis hakim PK di Pengadilan Negeri Tipikor," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 1 Februari 2021.
Lembaga Antikorupsi menghormati keputusan Djoko mengajukan PK. Hal itu merupakan hak Djoko sebagai warga negara.
"KPK tentu siap menghadapi setiap permohonan PK yang saat ini banyak diajukan oleh pihak terpidana," ujar Ali.
Baca: KPK Lelang Tanah Terpidana Kasus Korupsi Simulator SIM
KPK berharap MA dapat memberikan putusan yang objektif dalam PK ini. Komisi Antirasuah berharap tidak ada lagi diskon hukuman terhadap koruptor.
"KPK berharap MA dapat memeriksa permohonan tersebut dengan objektif, independen, dan profesional dengan mempertimbangkan uraian jaksa KPK dalam memori pendapatnya," tegas Ali.
Jakarta: Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Polri Irjen Djoko Susilo mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA). Djoko merupakan terpidana kasus
korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
PK itu teregister dengan nomor: 97 PK/Pid.Sus/2021. Komisi Pemberantasan Koruspi (
KPK) sudah siap menghadapi 'perlawanan' Djoko.
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui majelis hakim PK di Pengadilan Negeri Tipikor," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 1 Februari 2021.
Lembaga Antikorupsi menghormati keputusan Djoko mengajukan PK. Hal itu merupakan hak Djoko sebagai warga negara.
"KPK tentu siap menghadapi setiap permohonan PK yang saat ini banyak diajukan oleh pihak terpidana," ujar Ali.
Baca: KPK Lelang Tanah Terpidana Kasus Korupsi Simulator SIM
KPK berharap MA dapat memberikan putusan yang objektif dalam PK ini. Komisi Antirasuah berharap tidak ada lagi diskon hukuman terhadap koruptor.
"KPK berharap MA dapat memeriksa permohonan tersebut dengan objektif, independen, dan profesional dengan mempertimbangkan uraian jaksa KPK dalam memori pendapatnya," tegas Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)