Jakarta: Tim Forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, merampungkan autopsi jenazah narapidana Cai Changpan. Tidak ada bekas luka di sekujur tubuh napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten, itu, kecuali di bagian leher.
Kepala Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Arif Wahyono, mengatakan sejak tiba di RS Polri, Sabtu, 17 Oktober 2020, pukul 19.30 WIB, dokter langsung mengautopsi jasad terpidana mati perkara narkoba itu. Soal luka disebabkan bunuh diri atau tidak, Arif irit bicara.
"Untuk mengetahui gantung diri atau bukan, ranahnya penyidik bukan saya," kata Arif di Jakarta, Minggu, 19 Oktober 2020.
Baca: Polisi Sempat Berencana Gerebek Pabrik Tempat Cai Changpan Bunuh Diri
Mayat Cai Changpan ditemukan tergantung di kawasan pabrik pembakaran ban di Hutan Jasinga, Bogor, Jawa Barat, Sabtu pagi. Temuan mayat ini menjadi akhir pelarian Cai Changpan setelah kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Jumat, 18 September 2020.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 385/Pid.Sus/2017, Cai Changpan dijatuhi hukuman mati karena terbukti menjalankan bisnis sabu-sabu. Pria yang dikabarkan memiliki keterampilan militer itu berhasil kabur dari Lapas dengan membuat lubang.
Jakarta: Tim Forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, merampungkan autopsi jenazah
narapidana Cai Changpan. Tidak ada bekas luka di sekujur tubuh napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten, itu, kecuali di bagian leher.
Kepala Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Arif Wahyono, mengatakan sejak tiba di RS Polri, Sabtu, 17 Oktober 2020, pukul 19.30 WIB, dokter langsung mengautopsi jasad terpidana mati perkara narkoba itu. Soal luka disebabkan bunuh diri atau tidak, Arif irit bicara.
"Untuk mengetahui gantung diri atau bukan, ranahnya penyidik bukan saya," kata Arif di Jakarta, Minggu, 19 Oktober 2020.
Baca:
Polisi Sempat Berencana Gerebek Pabrik Tempat Cai Changpan Bunuh Diri
Mayat Cai Changpan ditemukan tergantung di kawasan pabrik pembakaran ban di Hutan Jasinga, Bogor, Jawa Barat, Sabtu pagi. Temuan mayat ini menjadi akhir pelarian Cai Changpan setelah
kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Jumat, 18 September 2020.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 385/Pid.Sus/2017, Cai Changpan dijatuhi hukuman mati karena terbukti menjalankan bisnis sabu-sabu. Pria yang dikabarkan memiliki keterampilan militer itu berhasil kabur dari Lapas dengan membuat lubang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)