Jakarta: Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Guspardi Gaus mengatakan kasus perubahan kepemilikan sertifikat rumah milik orang tua mantan Dubes Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal, merupakan momentum mengungkap tuntas mafia tanah. Kepolisian diminta mengusut tuntas kasus ini.
"Tidak sekadar menangkap pelaku, tetapi juga mengungkap aktor atau dalang di balik kasus tanah yang dilaporkan Pak Dino," ujar Guspardi, seperti dilansir Antara, Senin, 16 Februari 2021.
Selain menangkap pelaku pemalsuan, kata dia, aktor-aktor di belakang yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya unsur internal Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus itu harus diungkap. Kasus yang terjadi pada orang tua Dino itu, menurutnya, adalah preseden buruk bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Terlebih, kasus penyerobotan lahan ini tidak hanya dialami oleh pejabat tinggi, tapi juga rakyat kecil. "Ini menandakan ada yang perlu dibenahi di manajemen ATR/BPN. Perlu ada evaluasi agar peristiwa ini tidak terjadi lagi," katanya.
Komisioner Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya berpendapat bahwa kasus yang menimpa orang tua Dino Patti Djalal memang harus dicermati detail. Untuk mencegah kejadian berulang, Dadan menyarankan, harus ada pengamanan berlapis.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pihak eksternal diminta mengklarifikasi data kedua belah pihak. Di internal, kantor pertanahan juga melakukan hal serupa.
"Memang mungkin ulah dari mafia tanah. Dilihat dari modusnya ini kan kriminal. Ada dugaan pemalsuan dan berantai sampai ke Kementerian ATR/BPN. Kemungkinannya dua, yakni keteledoran atau memang persekongkolan," ujarnya.
Baca: Kementerian ATR Bakal Investigasi PPAT Terkait Kasus Dino Patti Djalal
Sebelumnya, Dino Patti Djalal mengatakan bahwa ibunya menjadi korban penggelapan sertifikat tanah. "Agar publik waspada. Satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah."
"Tahu-tahu sertifikat rumah milik ibu saya telah beralih nama di BPN, padahal tidak ada AJB (akta jual beli). Tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apa pun dengan ibu saya," kata Dino melalui akun media sosial Twitter, Selasa, 9 Februari 2021.
Jakarta: Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Guspardi Gaus mengatakan kasus perubahan kepemilikan sertifikat rumah milik orang tua mantan Dubes Indonesia untuk Amerika Serikat,
Dino Patti Djalal, merupakan momentum mengungkap tuntas
mafia tanah. Kepolisian diminta mengusut tuntas kasus ini.
"Tidak sekadar menangkap pelaku, tetapi juga mengungkap aktor atau dalang di balik kasus tanah yang dilaporkan Pak Dino," ujar Guspardi, seperti dilansir
Antara, Senin, 16 Februari 2021.
Selain menangkap pelaku pemalsuan, kata dia, aktor-aktor di belakang yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya unsur internal Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus itu harus diungkap. Kasus yang terjadi pada orang tua Dino itu, menurutnya, adalah preseden buruk bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Terlebih, kasus penyerobotan lahan ini tidak hanya dialami oleh pejabat tinggi, tapi juga rakyat kecil. "Ini menandakan ada yang perlu dibenahi di manajemen ATR/BPN. Perlu ada evaluasi agar peristiwa ini tidak terjadi lagi," katanya.
Komisioner Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya berpendapat bahwa kasus yang menimpa orang tua Dino Patti Djalal memang harus dicermati detail. Untuk mencegah kejadian berulang, Dadan menyarankan, harus ada pengamanan berlapis.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pihak eksternal diminta mengklarifikasi data kedua belah pihak. Di internal, kantor pertanahan juga melakukan hal serupa.
"Memang mungkin ulah dari mafia tanah. Dilihat dari modusnya ini kan kriminal. Ada dugaan pemalsuan dan berantai sampai ke Kementerian ATR/BPN. Kemungkinannya dua, yakni keteledoran atau memang persekongkolan," ujarnya.
Baca:
Kementerian ATR Bakal Investigasi PPAT Terkait Kasus Dino Patti Djalal
Sebelumnya, Dino Patti Djalal mengatakan bahwa ibunya menjadi korban penggelapan sertifikat tanah. "Agar publik waspada. Satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah."
"Tahu-tahu sertifikat rumah milik ibu saya telah beralih nama di BPN, padahal tidak ada AJB (akta jual beli). Tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apa pun dengan ibu saya," kata Dino melalui akun media sosial Twitter, Selasa, 9 Februari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)