Freddy Budiman -- ANT/Idhad Zakaria
Freddy Budiman -- ANT/Idhad Zakaria

Polisi Temukan Kejanggalan `Nyanyian` Freddy

Lukman Diah Sari • 03 Agustus 2016 17:40
medcom.id, Jakarta: Kesaksian Freddy Budiman kepada Koordinator KontraS Haris Azhar diragukan polisi. Pasalnya, polisi menemukan banyak kejanggalan setelah memeriksa pledoi Freddy pada 2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 
"Tim penyelidik kita sudah mengecek pledoi di PN Jakarta Barat. Di dalam pledoi itu tidak ada yang mengaitkan dengan yang katanya curhatan yang juga dimuatkan dalam pledoi. Pledoinya setebal 20 halaman," beber Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2016).
 
Kejanggalan berikutnya, lanjut Boy, terkait 'nyanyian' Freddy yang menyebut pernah pergi bersama pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengecek lokasi pabrik di Tiongkok. Menurut Boy, seorang terpidana tidak mungkin dibawa keluar negeri.

"Itu sesuatu hal yang mustahil," ucapnya.
 
(Baca: Polri Minta Haris Azhar Jelaskan Pengakuan Freddy Budiman)
 
Mantan Kapolda Banten itu mengatakan, terdapat unsur yang tidak benar dalam `nyanyian` Freddy Budiman. "Tentunya kita ingin melihat berdasarkan fakta. Tidak menambahkan dan tidak melebihkan. Kita menilai ada ucapan-ucapan yang sebenarnya diragukan kebenarannya," kata Boy.
 
Menurut Boy, `nyanyian' Freddy adalah upaya untuk bisa terlepas dari hukuman mati. "Kalau kita lihat tahun 2013 hukuman mati dijatuhkan, maka 2014 itu tentunya upaya perjuangan," bebernya.
 
Upaya Freddy, kata Boy, sah saja dilakukan. Namun, harus sesuai koridor hukum.
 
"Apabila ada jalan yang kita nilai sebagai cara untuk menggagalkan proses hukuman mati dengan cara menyudutkan pihak-pihak tertentu, tentu ini sesuatu yang diklarifikasi. Jadi kita menilai. Bukan kita menilai pak Haris-nya, tapi meragukan apa yang disampaikan oleh Freddy kepada pak Haris adalah sebuah kebenaran," ungkap Boy.
 
Polisi Temukan Kejanggalan `Nyanyian` Freddy
Koordinator KontraS Haris Azhar -- ANT/Sigid Kurniawan
 
Boy mengaku menyanyangkan sikap Haris lantaran tak memanfaatkan waktu dua tahun yang terlewat untuk melakukan konfirmasi dengan sejumlah pihak yang disebut dalam `nyanyian` Freddy. Apalagi, KontraS dianggap mitra oleh kepolisian.
 
"Kami menilai ini waktu yang cukup panjang bagi pak Haris Azhar untuk membicarakan dengan kita terkait dengan isu-isu ini. Tentu apabila dibicarakan dengan kita, akan menjadi feed back untuk ditindak lanjuti," katanya.
 
Cara Kerja Freddy
Haris mengaku mendapat kesaksian Freddy di sela-sela berkunjung ke Lapas Nusakambangan pada 2014. Namun, fakta itu baru diungkap setelah Freddy selesai dieksekusi mati.
 
Kepada Haris, Freddy beryanyi bahwa dirinya menyelundupkan narkoba dari seorang bosnya di Tiongkok. Sebelum dibawa ke Indonesia, Freddy terlebih dahulu menghubungi oknum polisi, BNN, dan Bea Cukai.
 
"Orang-orang yang saya telepon itu semuanya menitip harga," kata Harris menirukan kesaksian Freddy.
 
(Baca: Haris Azhar Ungkap Freddy Budiman Beri Upeti BNN Rp450 Miliar)
 
Tidak hanya upeti kepada BNN, Freddy juga memberikan Rp90 miliar kepada pejabat tertentu di Mabes Polri. Kemudian, Freddy membawa barang haram itu dengan mobil fasilitas TNI berbintang 2. Jenderal itu bahkan duduk di sampingnya saat menyetir dari Medan sampai Jakarta.
 
"Perjalanan saya aman tanpa gangguan apapun," ucap Freddy melalui cerita Haris.
 
Bahkan, Freddy menyebut dirinya perah berangkat bersama petugas BNN ke Tiongkok untuk melihat pabrik narkoba yang diedarkannya. "Sampai ke depan pabriknya. Lalu saya bilang kepada petugas BNN, mau ngapain lagi sekarang? Dan akhirnya mereka tidak tahu, sehingga kami pun kembali," kata Freddy yang ditulis Haris.
 
Menurut Haris, cerita ini sudah diungkapkan Freddy kepada pengacaranya. Freddy juga mengaku kesaksiannya ini juga telah disampaikan di dalam pledoi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan