Gedung Mahkamah Agung-----Ant/Rosa Panggabean
Gedung Mahkamah Agung-----Ant/Rosa Panggabean

Lembaga Peradilan Tersandung Kasus, MA Tingkatkan Pengawasan

Ilham wibowo • 28 April 2016 17:38
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung tertampar atas keterlibatan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dalam kasus dugaan suap penanganan permohonan pendaftaran peninjauan kembali (PK). Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menegaskan pihaknya segera meneliti kelemahan di lembaga itu.
 
"Tentu pembinaan pengawasan akan ditingkatkan, ini tamparan bagi aparatur yang lain," kata Suhadi usai menggelar Seminar Nasional IKAHI 2016 dan HUT ke-63 IKAHI di Ruang Krakatau, Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (28/4/2016)
 
Menurut Suhadi, pembinaan dan pengawasan dilakukan untuk meninjau praktik kecurangan yang terjadi saat ini. Pimpinan MA akan terjun langsung menemui bawahannya.

"Ketua pengadilan tingkat banding melakukan pembinaan ke bawah. Dalam setiap kesempatan mereka selalu diberikan pembinaan pimpinan MA. Kalau masih terjadi kita teliti dimana kelemahannya. Badan pengawas juga harus seirama," jelas dia.
 
(Baca: KPK Tangkap Tangan Pansek PN Jakpus Edy Nasution)
 
Lembaga Peradilan Tersandung Kasus, MA Tingkatkan Pengawasan
Panitera Edy Nasution/ANT/Widodo S Jusuf
 
Pekerja di lembaga peradilan menjadi sorotan setelah KPK menetapkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan pihak swasta Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan permohonan pendaftaran peninjauan kembali (PK) di PN Jakpus, 21 April 2016,. Fulus diberikan Doddy kepada Edy dengan tujuan memuluskan pendaftaran PK di PN Jakpus.
 
(Baca: Kronologis KPK Tangkap Panitera Pengadilan Jakpus)
 
Nahas, tujuan belum tercapai, keduanya telah terciduk tim KPK dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Dari tangan tersangka disita uang Rp50 juta yang dimasukan ke dalam paper bag dan baru saja diberikan Doddy kepada Edy.
 
Uang itu merupakan sebagian kecil dari yang dijanjikan Rp500 juta dan diberikan secara bertahap. Pada Desember 2015, Edy juga sudah menerima uang Rp100 juta bagian dari perjanjian yang sama.
 
(Baca: KPK: Panitera Edy Hanya Perantara Suap)
 
Dalam kasus ini, lembaga antikorupsi mencium adanya keterlibatan pihak lain. Pasalnya, Edy yang merupakan panitera di pengadilan tingkat pertama diduga hanya sebagai perantara.
 
"Ini betul memang perantaranya yang baru ditangkap pasti ada pelaku berikutnya," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Kamis 21 April 2016.
 
Lembaga Peradilan Tersandung Kasus, MA Tingkatkan Pengawasan
Ketua KPK Agus Rahardjo//ANT/Hafidz Mubarak
 
Dalam mencari keterlibatan pihak lain, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, di antaranya ruang kerja dan kediaman sekertaris MA Nurhadi. Dokumen dan sejumlah uang disita saat penggeledahan itu.
 
Nurhadi saat ini sudah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi. Pencegahan itu merupakan atas permintaan dari KPK, karena akan memeriksanya sebagai saksi dalam kasus ini.
 
"Yang bersangkutan dicegah selama 6 bulan, sebagai saksi," kata Dirjen Imigrasi Ronnie F Sompie.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan