Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Antara Foto/Widodo S. Jusuf
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Antara Foto/Widodo S. Jusuf

Kronologi KPK Tangkap Panitera Pengadilan Jakpus

Achmad Zulfikar Fazli • 21 April 2016 15:23
medcom.id, Jakarta: Panitera atau Sekertaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta Doddy Aryanto Supeno transaksi suap di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu 20 April.
 
Tim KPK mencium perbuatan terlarang Edy dan Doddy. Pukul 10.45 WIB hari itu, Tim KPK menangkap Edy dan Doddy di tempat parkir lantai basement hotel tersebut.
 
Edy dan Doddy makin terdesak saat tim KPK menemukan uang Rp50 juta di dalam paper bag motif batik. Keduanya dibawa ke kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kronologi singkat penangkapan Edy dan Doddy disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus mengatakan, kemarin, bukan pertama kali Edy menerima suap. Pada Desember 2015, Doddy menyerahkan Rp100 juta ke Edy.
 
Uang tersebut diduga pelicin untuk mengamankan pendaftaran permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
"Dijanjikan Rp 500 juta. Desember lalu sudah Rp100 juta, kemarin Rp50 juta. Lainnya mungkin janji itu belum dipenuhi," kata Agus di Gedung KPK,  Kamis (21/4/2016).
 
Setelah diperiksa selama 1 X 24 jam, KPK menetapkan Edy dan Doddy sebagai tersangka. Edy disangkakan sebagai penerima suap, sedangkan Doddy sebagai pemberi suap.
 
Doddy diduga melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Eddy diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan