Sekjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Soedarsono Hardjosoekarto seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9). Foto: Arya Manggala/MI.
Sekjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Soedarsono Hardjosoekarto seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9). Foto: Arya Manggala/MI.

Sekjen DPD Menyusup di Belakang Tersangka Buat Keluar dari KPK

Yogi Bayu Aji • 26 September 2016 19:10
medcom.id, Jakarta: Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Sekjen DPD) Soedarsono Hardjosoekarto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dimintai keterangan terkait dugaan suap dalam rekomendasi distribusi gula impor di Bulog untuk Sumatera Barat yang menjerat Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka.
 
Sekitar pukul 15.45 WIB, dia terlihat sudah berada di Lobi Gedung KPK. Namun, dia memilih duduk-duduk dahulu di Lobi KPK dibanding keluar dan meladeni pertanyaan wartawan.
 
Pukul 16.10 WIB, Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal, yang kini jadi tersangka KPK, keluar untuk dibawa ke Rumah Tahanan Guntur. Fokus wartawan pun tertuju pada Farizal.

Soedarsono pun memanfaatkan keadaan. Dia menyusup ke belakang Farizal buat keluar Gedung Lembaga Antikorupsi. Namun, siasatnya terbaca para wartawan.
 
Sesuai mengambil gambar Farizal, para jurnalis langsung memburu Soedarsono yang buru-buru masuk mobil BMW 318i berpelat nomor B 1351 VEQ yang telah menunggunya. Dicecar wartawan, Soedarsono memilih tidak banyak bicara soal pemeriksaannya terkait Irman Gusman.
 
"(Diperiksa) soal UU MD3," kata Soedarsono di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2016).
 

 
Diketahui, KPK mencokok Ketua DPD Irman Gusman, Sabtu 17 September lalu. Dia disangka menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
 
Perkara dimulai ketika KPK tengah menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy pada JPU Kejati Farizal. Pemberian duit terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
 
Baca: Penangkapan Irman Gusman Cerminkan Keadaban Berbangsa Kian Keropos
 
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy, yang merupakan mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan. Farizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.
 
Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian duit buat Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat duit Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar.
 
Irman diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.
 
Baca: Irman Gusman Dijebloskan ke Rutan
 
Terkait pemberian duit buat jaksa, KPK sudah menetapkan Farizal dan Xaveriandy sebagai tersangka. Farizal disangka melanggar Irman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Xaveriandy sebagai pemberi suap kena pasal berbeda. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Terkait tangkap tangan di rumah Irman, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan istri Xaveriandy, Memi sebagai tersangka. Irman sebagai tersangka penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Sementara itu, Xaveriandy dan Memi jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan