medcom.id, Jakarta: Ketua DPD RI Irman Gusman ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diduga menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto terkait pengurusan kuota impor gula.
Irman yang mengenakan rompi orange keluar dari gedung KPK sekira pukul 23.40 WIB. Tak ada komentar apa pun yang keluar dari mulut pria asal Sumatera Barat ini usai diperiksa selama kurang lebih 24 jam oleh penyidik KPK.
Irman akan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Guntur. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus ini.
Baca: Kronologi Transaksi Suap Rp100 Juta di Rumah Irman
Seperti diketahui, Irman ditangkap dalam operasi tangkap tangan bersama Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaverandy Sutanto, Memei dan Willy Sutanto adik Xaverandy dan Joko Suprianto ajudan Irman. Suap diberikan di rumah dinas Irman.
Irman diduga menerima duit suap Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Irman diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah.
Irman sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Ketua DPD RI Irman Gusman ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diduga menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto terkait pengurusan kuota impor gula.
Irman yang mengenakan rompi orange keluar dari gedung KPK sekira pukul 23.40 WIB. Tak ada komentar apa pun yang keluar dari mulut pria asal Sumatera Barat ini usai diperiksa selama kurang lebih 24 jam oleh penyidik KPK.
Irman akan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Guntur. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus ini.
Baca:
Kronologi Transaksi Suap Rp100 Juta di Rumah Irman
Seperti diketahui, Irman ditangkap dalam operasi tangkap tangan bersama Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaverandy Sutanto, Memei dan Willy Sutanto adik Xaverandy dan Joko Suprianto ajudan Irman. Suap diberikan di rumah dinas Irman.
Irman diduga menerima duit suap Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Irman diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah.
Irman sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)