Ilustrasi KPK/Medcom.id/Candra.
Ilustrasi KPK/Medcom.id/Candra.

Dugaan Korupsi di LNG Pertamina, Data Perusahaan Asing Diburu

Candra Yuri Nuralam • 11 Mei 2023 08:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021 masih didalami. Lembaga Antikorupsi membutuhkan data dari perusahaan di luar negeri.
 
"Kemudian juga untuk perkara LNG ini tidak hanya saksi-saksi maupun pihak-pihak terkaitnya itu tidak hanya ada di Indonesia, jadi ada di beberapa tempat, seperti di Amerika, kemudian juga di negara-negara lain, perusahaan-perusahaannya yang berhubungan," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023.
 
Asep mengatakan data itu juga dibutuhkan oleh auditor dalam kasus tersebut. Informasi yang dicari berkaitan dengan kerugian negara dalam perkara itu.

"Sehingga kami perlu juga mengonfirmasi dan para pihak termasuk auditor juga perlu mengonfirmasi ke perusahaan tersebut sehingga diperoleh nilai kerugian keuangan negara yang tepat," ucap Asep.
 
KPK bakal menyelesaikan kasus ini sampai ke persidangan. Buktinya, kata Asep, Lembaga Antirasuah masih memanggil saksi untuk melakukan pendalaman.
 
"Jadi, rekan-rekan sekalian mohon bersabar. Nah, adanya yang diperiksa kemudian diminta keterangan itu membuktikan bahwa kami masih tetap bekerja," ujar Asep.
 
KPK mengategorikan kasus dugaan rasuah dalam proses jual beli LNG di PT Pertamina sebagai prioritas. Kasus itu harus diselesaikan karena menyangkut masalah sumber daya alam (SDA).
 
Pimpinan KPK tidak mau SDA Indonesia dikorupsi. Pengusutan kasus korupsi LNG di PT Pertamina dipastikan bakal dibarengi dengan upaya pemulihan aset negara yang maksimal.
 
Baca: KPK Minta Penghitungan Kerugian Negara di Kasus LNG Dipercepat

KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama 10 tahun. Dugaan korupsi itu dimulai pada 2011 hingga 2021.
 
KPK juga mencegah empat orang yang diyakini punya andil besar dalam kasus ini agar tidak bisa ke luar negeri. Salah satu pihak yang dicegah, yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
 
Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.
 
KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan