Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang tuntutan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Kamis, 13 Juli 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gazalba dengan hukuman 11 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama sebelas tahun," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 13 Juli 2023.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.
"Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan," ucap Wawan.
Jaksa meyakini Gazalba terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Hukuman itu dinilai pantas untuk Gazalba. Hal yang memberatkan dalam kasus ini yakni Hakim Agung nonaktif itu dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Lalu, dia dinilai merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung (MA). Terakhir, Gazalba tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Wawan.
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang tuntutan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Kamis, 13 Juli 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menuntut Gazalba dengan hukuman 11 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama sebelas tahun," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 13 Juli 2023.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.
"Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan," ucap Wawan.
Jaksa meyakini Gazalba terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Hukuman itu dinilai pantas untuk Gazalba. Hal yang memberatkan dalam kasus ini yakni Hakim Agung nonaktif itu dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Lalu, dia dinilai merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap
Mahkamah Agung (MA). Terakhir, Gazalba tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Wawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)