Ilustrasi. Foto: dok MI.
Ilustrasi. Foto: dok MI.

Hasbi Hasan Ditahan KPK, MA Hormati Proses Hukum

Media Indonesia • 12 Juli 2023 22:46
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) memberikan pernyataan resminya mengenai penahanan Hasan Hasbi, eks Sekretaris MA yang tersangkut kasus suap penanganan perkara. MA akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
 
"Terkait penahanan terhadap Sekma Prof Hasbi Hasan SH MH, Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK," kata juru bicara MA, Suharto kepada Media Indonesia, Rabu, 12 Juli 2023. 
 
Proses hukum tersebut, katanya, termasuk penggunaan kewenangan KPK untuk melakukan penahanan di tingkat penyidikan.

KPK sebelumnya rampung memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Penyidik memutuskan menahannya selama 20 hari untuk memudahkan pengusutan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
 
"Terhitung mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juli 2023.
 
Baca juga: KPK Buka Peluang Memiskinkan Hasbi Hasan

 
Dia bakal mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih KPK. Firli memastikan penahanan yang dilakukan sudah sesuai aturan.
 
"Dalam hal kepentingan penyidikan maka penyidik melakukan penahanan," ucap Firli.
 
Penyidik bisa memperpanjang masa penahanan Hasbi. KPK berjanji kasus dugaan suap penanganan perkara di MA itu bakal dituntaskan sampai ke persidangan.
 
KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dijadikan tersangka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan