Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: Metro TV
Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: Metro TV

Barang Bukti Pencucian Uang Panji Gumilang Dipastikan Disita

Siti Yona Hukmana • 22 Agustus 2023 10:51
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal menyita barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. Penyitaan dilakukan dalam tahap penyidikan.
 
"Selanjutnya akan dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Agustus 2023.
 
Namun, Whisnu tak merinci apa saja barang bukti yang akan disita. Begitu pula waktu penyitaan.

Selain menyita barang bukti, penyidik memeriksa dua saksi hari ini. Keduanya berinisial MA dan MS.
 
"Agenda Pemeriksaan saksi awal terkait Yayasan dengan inisial MA dan MS," ungkap Whisnu.
 
Baca juga: 2 Saksi Diperiksa Terkait TPPU Panji Gumilang

Kemudian, Whisnu mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi terkait rekening yang sudah dihentikan sementara. Dari sejumlah rekening yang dibekukan nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
 
"Dan berkoordinasi dengan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan dana BOS," ujar Whisnu.
 
Dittipideksus Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan TPPU dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat Panji Gumilang ke penyidikan. Peningkatan status kasus dilakukan dalam gelar perkara Rabu pagi, 16 Agustus 2023.
 
Ada dua berkas perkara dalam kasus ini. Pertama, terkait dugaan TPPU Panji Gumilang dengan tindak pidana asal yayasan dan penggelapan. Kedua, berkas perkara terkait kasus korupsi Dana BOS Ponpes Al-Zaytun.
 
Dalam kasus ini Panji dipersangkakan dengan Pasal berlapis. Pertama, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
 
Selain itu, Panji juga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan