Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Medcom.id/Siti Yona
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Medcom.id/Siti Yona

Bukhori Yusuf Bakal Diperiksa Kembali Terkait Kasus KDRT

Siti Yona Hukmana • 08 Juli 2023 09:40
Jakarta: Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mantan Legislator PKS Bukhori Yusuf terhadap istri sirinya MY. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa Bukhori selaku terlapor.
 
"Selanjutnya saudara BY akan diundang kembali untuk dimintai keterangan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan dikutip Sabtu, 8 Juli 2023.
 
Namun, Nurul belum menyebut pasti waktu pemeriksaannya. Pemeriksaan ini merupakan agenda kedua. Bukhori pernah diperiksa beberapa waktu lalu.

Nurul mengatakan, penyidik telah memeriksa S, ayah MY pada Selasa, 4 Juli 2023. Namun, dia tak menyebutkan hasil pemeriksaan.
 
"Pada hari Selasa, 4 Juli 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap saudara S selaku orang tua korban atas dugaan kasus KDRT kepada korban yaitu saudari MY," ungkap Nurul.
 
Nurul menyebut total sudah 10 saksi diperiksa dalam kasus ini. Ke-10 saksi itu termasuk Bukhori Yusuf.
 
Baca juga: Ayah Korban Kasus KDRT Bukhori Yusuf Diperiksa Bareskrim Polri

 
Sebanyak sembilan saksi lainnya di antaranya istri pertama Bukhori Yusuf berinisial R. Lalu, sopir yang mengantar Bukhori Yusuf ke Bandung, istri sopir, anak Bukhori Yusuf dan seorang resepsionis salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat.
 
Di samping itu, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Hal itu dalam rangka meminta rekam medis dan visum psikiatri MY.
 
Sebelumnya, Subdit V PPA Dittipidum Bareskrim Polri telah menggelar perkara awal kasus dugaan KDRT. Gelar dilakukan usai menerima pelimpahan perkara dari Polrestabes Bandung.
 
Berdasarkan hasil ekspose, penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lanjutan guna menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini, Bukhori dipersangkakan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan