Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mantan Legislator PKS Bukhori Yusuf (BY) terhadap istri sirinya, MY. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa saksi dari pihak korban MY.
"Saksi yang diperiksa inisial S (ayah kandung korban)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Juli 2023.
Nurul mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa siang, 4 Juli 2023. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Pemeriksaan dilakukan sebagai tambahan melengkapi alat bukti," ungkap Nurul.
Sebelumnya, penyidik Subdit V PPA Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa enam saksi. Saksi itu di antaranya, Bukhori Yusuf selaku terlapor, istri Bukhori Yusuf berinisial R. Lalu, sopir yang mengantar Bukhori Yusuf ke Bandung, istri sopir, anak Bukhori Yusuf dan seorang resepsionis salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat.
Di samping itu, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Hal itu dalam rangka meminta rekam medis dan visum psikiatri MY.
Untuk diketahui MY adalah istri siri Bukhori Yusuf. Istri pertama mantan kader PKS itu berinisial R.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar perkara awal kasus dugaan KDRT. Gelar dilakukan usai menerima pelimpahan perkara dari Polrestabes Bandung.
Berdasarkan hasil ekspose, penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lanjutan guna menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini, Bukhori dipersangkakan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim
Polri terus mengusut kasus dugaan
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mantan Legislator PKS Bukhori Yusuf (BY) terhadap istri sirinya, MY. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa saksi dari pihak korban MY.
"Saksi yang diperiksa inisial S (ayah kandung korban)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Juli 2023.
Nurul mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa siang, 4 Juli 2023. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Pemeriksaan dilakukan sebagai tambahan melengkapi alat bukti," ungkap Nurul.
Sebelumnya, penyidik Subdit V PPA Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa enam saksi. Saksi itu di antaranya, Bukhori Yusuf selaku terlapor, istri Bukhori Yusuf berinisial R. Lalu, sopir yang mengantar Bukhori Yusuf ke Bandung, istri sopir, anak Bukhori Yusuf dan seorang resepsionis salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat.
Di samping itu, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Hal itu dalam rangka meminta rekam medis dan visum psikiatri MY.
Untuk diketahui MY adalah istri siri Bukhori Yusuf. Istri pertama mantan kader PKS itu berinisial R.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar perkara awal kasus dugaan KDRT. Gelar dilakukan usai menerima pelimpahan perkara dari Polrestabes Bandung.
Berdasarkan hasil ekspose, penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lanjutan guna menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini, Bukhori dipersangkakan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)