Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam persidangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi atau dana ketok palu Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Dia bakal bersaksi secara daring.
"Hadir secara online dari Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Mei 2023.
KPK juga menghadirkan empat saksi lain dalam persidangan ini yakni Wahyudi, Dheny Ivan, Shendy, dan Basri. Seluruh pihak diharap kooperatif memberikan keterangan di depan hakim.
Sejumlah pihak yang terlibat kasus ini belum ditahan KPK. Teranyar, KPK menahan mantan anggota DPRD Jambi Mauli.
"Ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 16 Mei 2023 sampai dengan 4 Juni 2023," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Mei 2023.
Mauli bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.
Mauli diduga menerima Rp200 juta dari Pengusaha Paut Syakarin. Uang itu diberikan agar dia memberikan suara dalam pengesahan RAPBD Jambi pada 2017 dan 2018.
Ada 12 tersangka lagi yang belum ditahan KPK dalam kasus ini. Upaya paksa itu segera dilakukan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Gubernur Jambi
Zumi Zola dalam persidangan
dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi atau dana ketok palu Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Dia bakal bersaksi secara daring.
"Hadir secara
online dari Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Mei 2023.
KPK juga menghadirkan empat saksi lain dalam persidangan ini yakni Wahyudi, Dheny Ivan, Shendy, dan Basri. Seluruh pihak diharap kooperatif memberikan keterangan di depan hakim.
Sejumlah pihak yang terlibat kasus ini belum ditahan KPK. Teranyar, KPK menahan mantan anggota DPRD Jambi Mauli.
"Ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 16 Mei 2023 sampai dengan 4 Juni 2023," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Mei 2023.
Mauli bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.
Mauli diduga menerima Rp200 juta dari Pengusaha Paut Syakarin. Uang itu diberikan agar dia memberikan suara dalam pengesahan RAPBD Jambi pada 2017 dan 2018.
Ada 12 tersangka lagi yang belum ditahan KPK dalam kasus ini. Upaya paksa itu segera dilakukan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)