Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Jambi Mauli. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi atau dana ketok palu Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
"Ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 16 Mei 2023 sampai dengan 4 Juni 2023," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Mei 2023.
Mauli bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.
Dalam kasus ini, Mauli diduga menerima Rp200 juta dari Pengusaha Paut Syakarin. Uang itu diberikan agar dia memberikan suara dalam pengesahan RAPBD Jambi pada 2017 dan 2018.
Ada 12 tersangka lagi yang belum ditahan KPK dalam kasus ini. Upaya paksa itu segera dilakukan.
"(Sebanyak) 12 tersangka yang belum ditahan dan KPK segera mengagendakan untuk penjadwalan pemanggilannya," ucap Asep.
Dalam kasus ini, Mauli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menahan mantan anggota DPRD Jambi Mauli. Dia merupakan tersangka kasus dugaan
suap pengesahan RAPBD
Jambi atau dana ketok palu Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
"Ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 16 Mei 2023 sampai dengan 4 Juni 2023," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Mei 2023.
Mauli bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.
Dalam kasus ini, Mauli diduga menerima Rp200 juta dari Pengusaha Paut Syakarin. Uang itu diberikan agar dia memberikan suara dalam pengesahan RAPBD Jambi pada 2017 dan 2018.
Ada 12 tersangka lagi yang belum ditahan KPK dalam kasus ini. Upaya paksa itu segera dilakukan.
"(Sebanyak) 12 tersangka yang belum ditahan dan KPK segera mengagendakan untuk penjadwalan pemanggilannya," ucap Asep.
Dalam kasus ini, Mauli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)