Jakarta: Hakim Ketua Fahzal Hendri berjanji kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate bahwa persidangan dugaan korupsi pengadaan BTS 4G bakal bebas dari tendensi politik. Para pengadil memastikan akan mempertimbangan fakta secara objektif.
"Kami tidak ada tendensi politik apa-apa. Kami bebas dari masalah politik," kata Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.
Fahzal meminta Johnny tidak berburuk sangka. Menkominfo nonaktif itu juga bakal dihukum jika bukti dalam persidangan dinilai cukup.
"Tapi kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi sehingga saudara tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan demi hukum saudara harus kami bebaskan," ucap Fahzal.
Johnny juga diminta tidak terpengaruh dengan pemberitaan buruk terhadapnya. Dia diharap fokus menjalani persidangan.
Lebih lanjut, majelis hakim bakal mempertimbangkan eksepsi Johnny. Jawaban jaksa yang akan dibacakan pekan depan juga akan dijadikan pertimbangan dalam memberikan putusan sela nanti.
"Nanti akan kami pertimbangkan apakah ini sudah mencakup atau memenuhi unsur Pasal 143 Ayat 2 huruf a, b, K, dan KUHAP ada pelanggaran itu atau tidak, nanti akan kami pertimbangkan," ujar Fahzal.
Johnny G Plate didakwa merugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G. Dia diduga menerima Rp17.848.308.000.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pemberian itu dilakukan bertahap. Sebanyak Rp10.000.000.000 diberikan dalam kurun waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022.
Jakarta: Hakim Ketua Fahzal Hendri berjanji kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif
Johnny G Plate bahwa persidangan dugaan korupsi pengadaan BTS 4G bakal bebas dari tendensi politik. Para pengadil memastikan akan mempertimbangan fakta secara objektif.
"Kami tidak ada tendensi politik apa-apa. Kami bebas dari masalah politik," kata Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.
Fahzal meminta Johnny tidak berburuk sangka. Menkominfo nonaktif itu juga bakal dihukum jika bukti dalam persidangan dinilai cukup.
"Tapi kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi sehingga saudara tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan demi hukum saudara harus kami bebaskan," ucap Fahzal.
Johnny juga diminta tidak terpengaruh dengan pemberitaan buruk terhadapnya. Dia diharap fokus menjalani persidangan.
Lebih lanjut, majelis hakim bakal mempertimbangkan eksepsi Johnny. Jawaban jaksa yang akan dibacakan pekan depan juga akan dijadikan pertimbangan dalam memberikan putusan sela nanti.
"Nanti akan kami pertimbangkan apakah ini sudah mencakup atau memenuhi unsur Pasal 143 Ayat 2 huruf a, b, K, dan KUHAP ada pelanggaran itu atau tidak, nanti akan kami pertimbangkan," ujar Fahzal.
Johnny G Plate didakwa merugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atas kasus dugaan korupsi
pembangunan menara BTS 4G. Dia diduga menerima Rp17.848.308.000.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pemberian itu dilakukan bertahap. Sebanyak Rp10.000.000.000 diberikan dalam kurun waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)