Jakarta: Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun mendorong pemerintah membentuk Lembaga Eksaminasi Nasional. Lembaga tersebut nantinya bertugas merespons putusan pengadilan yang dinilai tak adil.
Usulan itu disampaikan Gayus menyikapi vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA). Vonis dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
"Saya berkali kali mengusulkan, agar negara ini membentuk satu Badan Eksaminasi Nasional, sehingga putusan yang diputuskan mahkamah itu bisa kembali diperiksa oleh badan ini," kata Gayus kepada Media Indonesia saat dikutip Jumat, 4 Agustus 2023.
Nantinya, lembaga tersebut diisi para hakim yang dinilai independen terpilih. Hasil evaluasi dari lembaga tersebut yaitu berbentuk peninjauan kembali (PK) di MA.
"Untuk nantinya dikembalikan ke Mahkamah Agung sebagai pertimbangan Mahkamah Agung dalam bentuk Peninjauan Kembali," ungkap dia.
Terkait vonis bebas Gazalba, Gayus mendorong KPK sebaiknya melakukan kasasi. Sehingga perkara ini dapat terang benderang.
"KPK masih bisa mengajukan kasasi," sebut Gayus.
Selain itu, dia mengaku prihatin dengan kondisi MA saat ini. Sebab, tidak Hakim Agung yang terlibat kasus korupsi. Dia pun berharap korupsi di lingkaran Mahkamah Agung dapat segera berhenti.
Jakarta: Eks Hakim Agung
Gayus Lumbuun mendorong pemerintah membentuk Lembaga Eksaminasi Nasional. Lembaga tersebut nantinya bertugas merespons putusan
pengadilan yang dinilai tak adil.
Usulan itu disampaikan Gayus menyikapi vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap perkara di
Mahkamah Agung (MA). Vonis dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
"Saya berkali kali mengusulkan, agar negara ini membentuk satu Badan Eksaminasi Nasional, sehingga putusan yang diputuskan mahkamah itu bisa kembali diperiksa oleh badan ini," kata Gayus kepada Media Indonesia saat dikutip Jumat, 4 Agustus 2023.
Nantinya, lembaga tersebut diisi para hakim yang dinilai independen terpilih. Hasil evaluasi dari lembaga tersebut yaitu berbentuk peninjauan kembali (PK) di MA.
"Untuk nantinya dikembalikan ke Mahkamah Agung sebagai pertimbangan Mahkamah Agung dalam bentuk Peninjauan Kembali," ungkap dia.
Terkait vonis bebas
Gazalba, Gayus mendorong KPK sebaiknya melakukan kasasi. Sehingga perkara ini dapat terang benderang.
"KPK masih bisa mengajukan kasasi," sebut Gayus.
Selain itu, dia mengaku prihatin dengan kondisi MA saat ini. Sebab, tidak Hakim Agung yang terlibat
kasus korupsi. Dia pun berharap korupsi di lingkaran Mahkamah Agung dapat segera berhenti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)