Kuasa hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan. Dok. Istimewa
Kuasa hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan. Dok. Istimewa

Laporan Terhenti, Bank OCBC NISP Minta Perlindungan Propam Polri

Achmad Zulfikar Fazli • 18 Mei 2023 11:08
Jakarta: Pihak Bank OCBC NISP meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perlindungan dan penegakan hukum melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divsi Propam) Polri. Hal ini buntut terhentinya laporan pengaduan terkait kasus dugaan pemalsuan surat, dan penipuan yang melibatkan Susilo Wonowidjojo.
 
Surat permohonan perlindungan dan penegakan hukum tertuju kepada Kapolri No.668/LIT-ARM/Ext/PS/IV/2023 tertanggal 3 Mei 2023. Pasalnya, pada akhir Agustus 2022, Bank OCBC NISP menerima informasi dari penyelidik yang menginformasikan pemberhentian laporan pengaduan dengan alasan tidak ditemukan peristiwa tindak pidana.
 
Kuasa hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan laporan pengaduan yang terhenti adalah surat pengaduan tertanggal 17 November 2021, yang dikirimkan kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) perihal Laporan Pengaduan untuk dapat dilakukan penyelidikan atas dugaan adanya tindak pidana oleh PT Hair Star Indonesia (PT HSI).

“Pengaduan Bank OCBC NISP ini selanjutnya ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan  oleh Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Mabes Polri sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 25 April 2022,” kata Hasbi di Jakarta, Kamis, 18 Mei 2023.
 
Kedua pihak sudah memberikan klarifikasi sebanyak dua kali 2022 di Bareskrim Jakarta dan Surabaya pada Desember 2021 sampai Juli 2022.
 
Baca Juga: Bank OCBC NISP Pede Menangkan Gugatan terkait Kredit Macet Rp232 Miliar

Bank OCBC NISP mendapatkan informasi pada 5 Juli 2022 dari Penyelidik bahwa sudah diterbitkan surat panggilan kepada Susilo Wonowidjojo yang diduga mengetahui terjadinya peralihan saham dari PT Hari Mahardika Utama (PT HMU) selaku pemegang 50 persen saham PT. HSI kepada Hadi Kristanto Nitisantoso pada 17 Mei 2021. Susilo Wonowidjojo merupakan pemegang 99,9 persen saham PT HMU. 
 
Namun, pada akhir Agustus 2022, Bank OCBC NISP menerima informasi dari penyelidik bahwa laporan pengaduan dihentikan.
 
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Bank OCBC NISP sangat menyayangkan sekali jika laporan dihentikan dengan terkesan buru-buru dan terjadi setelah dilakukan pemanggilan kedua terhadap terlapor.
 
“Selanjutnya kami memohon kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perlindungan dan penegakan hukum bagi kami selaku pengadu, sebagaimana slogan Bapak Kapolri agar Polri ‘Presisi’, yaitu Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan,” kata Hasbi.
 
Pihak Bank OCBC NISP kembali melaporkan Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham PT HMU selaku pemegang 50 persen saham PT HSI ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Pelaporan juga dilakukan karena mereka telah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet senilai ± Rp232 miliar dan kerugian immateriil Rp1 triliun.
 
Pelaporan Bank OCBC NISP ditangani Subdit Perbankan Bareskrim Polri sesuai surat undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri No.B/ 590/ II/ RES. 1.9./2023/ Dittipideksus tertanggal 1 Februari 2023 perihal Permintaan Keterangan (klarifikasi), sebagai tindak lanjut atas laporan yang telah dibuat.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan