Ilustrasi. FOTO: AFP
Ilustrasi. FOTO: AFP

Bank OCBC NISP Pede Menangkan Gugatan terkait Kredit Macet Rp232 Miliar

Angga Bratadharma • 13 Mei 2023 18:07
Jakarta: Bank OCBC NISP optimistis memenangkan gugatan terhadap Susilo Wonowidjojo dan tergugat lainnya terkait kredit macet senilai Rp232 miliar. Hal ini didukung bukti-bukti kuat yang dimilikinya untuk meminta pertanggungjawaban para tergugat.
 
"Di persidangan, memasuki agenda pembacaan gugatan, artinya sudah memasuki pokok perkara dengan sebelumnya gagal di tahap mediasi. Dalam perkara ini Bank OCBC NISP optimistis memenangkan gugatan karena kami memiliki bukti-bukti kuat yang sudah kami persiapkan," kata Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan, dalam keterangan resminya, Sabtu, 13 Mei 2023.
 
Persidangan gugatan Bank OCBC NISP terhadap Susilo Wonowidjojo dan tergugat lainnya dihadiri seluruh pihak, penggugat dan tergugat di PN Sidoarjo pada Rabu, 3 Mei 2023. Para pihak menyepakati pelaksanaan sidang berikutnya melalui e-court (sidang elektronik) atau dokumen-dokumen di-submit melalui elektronik ke pengadilan.

Bank OCBC NISP akan memasukkan bukti tertulis pada 31 Mei 2023 ke PN Sidoarjo. Dalam gugatan perdatanya, Bank OCBC NISP meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat yang menyebabkan kredit macet dengan harta kekayaan pribadinya berupa kerugian materiil sebesar kurang lebih USD16,50 juta atau Rp232 miliar dan immateriil senilai Rp1 triliun.

Pihak yang digugat

Adapun pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP yakni Susilo Wonowidjojo (tergugat 1), PT Hari Mahardika Utama (HMU) (tergugat 2), PT Surya Multi Flora (tergugat 3), Hadi Kristanto Niti Santoso (tergugat 4), Linda Nitisantoso (tergugat 5), dan Lianawati Setyo (tergugat 6).
 
Kemudian ada Norman Sartono M.A (tergugat 7), Heroik Jakub (tergugat 8), Tjandra Hartono (tergugat 9), Daniel Widjaja (tergugat 10) dan Sundoro Niti Santoso (tergugat 11), PT Hair Stair Indonesia/HSI (turut tergugat 1), dan Ida Mustika (turut tergugat 2).
 
Susilo Wonowidjojo, salah satu orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes itu, merupakan pemegang saham pengendali PT HSI melalui PT HMU sebelum PT HSI dipailitkan secara kontroversial pada September 2021.
Baca: Sekarang Beli Solar Subsidi di 31 Kabupaten Ini Wajib Pakai QR, Gimana Tuh?

Hasbi menjelaskan duduk perkara dari kasus kredit macet ini, Bank OCBC NISP telah memberikan pinjaman kepada PT HSI, perusahaan produsen rambut palsu/wig berlokasi di Sidoarjo, sebesar USD16,51 juta.
 
Salah satu alasan penggugat yakni Bank OCBC NISP menyetujui pinjaman tersebut karena Meylinda Setyo adalah pemegang 50 persen saham dan Presiden Komisaris PT HSI yang merupakan istri dari Susilo Wonowidjojo, yang merupakan orang terkaya ke-14 di Indonesia versi Majalah Forbes.
 
Selanjutnya Lianawati Setyo adalah adik dari Meylinda Setyo, merupakan Wakil Presiden Direktur PT HSI. Melihat dari profil pengurus dan pemegang saham ini, menjadi pertimbangan Bank OCBC NISP untuk memberikan pinjaman kepada PT HSI.
 
Kuasa Hukum Tergugat 5, 7, 8, 9, 11 dan turut tergugat 1 (HSI), Arief Budiman mengatakan persidangan kali ini sudah memasuki pembacaan gugatan artinya sudah masuk ke pokok perkara. Ia menilai gugatan masih premature, karena penggugat sendiri adalah salah satu kreditur yang memohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) klien yang berujung kepailitan.
 
"Proses kepailitan masuk proses pemberesan penjualan harta yang belum dibagikan dan HSI sudah digugat," kata Arief.
 
Adapun Kuasa Hukum Tergugat 1 (Susilo Wonowidjojo), tergugat 2, 6 dan 10, Gunadi Wibakso mengatakan gugatan Bank OCBC NISP itu diawali dengan adanya perjanjian utang piutang dengan PT HSI. Dalam gugatan Bank OCBC NISP, PT HSI melanggar perjanjian, menuntut HSI membayar kepada penggugat.
 
"Yang disebutkan itu gugatan berdasarkan perjanjian kredit, yang hanya mengikat penggugat dan PT HSI. Sehingga kami dipihak luar itu, tidak terikat oleh perjanjian. Kami tidak tahu kesepakatan mereka," kata Gunadi.
 
Menanggapi hal tersebut, Hasbi mengatakan, sah-sah saja pihak tergugat dan turut tergugat membantah tidak terlibat dalam kredit macet ini atau menyatakan hal lain. "Kita ikuti proses hukum ini, nanti pengadilan yang menilai dan menentukan kebenarannya, dan kami optimistis memenangkan gugatan ini karena kami memiliki bukti-bukti yang kuat," pungkas Hasbi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan