Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Endus 3 Pelanggaran Hukum dari Skandal Pungli Rutan

Candra Yuri Nuralam • 24 Juni 2023 07:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya. Setidaknya ada tiga potensi pelanggaran pidana dalam kasus itu.
 
"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Sabtu, 24 Juni 2023.
 
Ghufron mengatakan salah satu motivasi pemberian suap yakni agar tahanan mendapatkan fasilitas khusus. Salah satunya, dibolehkan membawa ponsel ke rutan.

Ghufron masih enggan memerinci pelaku pungli ini. Dia menegaskan KPK tidak akan pandang bulu menindak pihak yang terlibat.
 
"Peristiwa ini akan diusut dan ditegakkan secara tegas sesuai hukum kepada siapapun insan KPK yang terlibat secara profesional dan transparan," ucap Ghufron.
 
Baca juga: Dewas Akui Asusila Istri Tahanan Pembuka Skandal Pungli Rutan

Sebelumnya, Dewas KPK mengakui adanya tindakan asusila terhadap istri tahanan terjadi di rumah tahanan (rutan). Kejadian itu membongkar skandal pungutan liar (pungli).
 
"Ya (pungli terbongkar karena adanya asusila)," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juni 2023.
 
Syamsuddin enggan memerinci pelaku dan korbannya. Petugas yang terlibat telah diberikan hukuman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan