Pakar hukum pidana Jamin Ginting. Foto: Dok/Screenshot Metro TV
Pakar hukum pidana Jamin Ginting. Foto: Dok/Screenshot Metro TV

Pakar: Tuntutan JPU Sebelumya Kepada Richard Kurang Tepat

Imanuel R Matatula • 15 Februari 2023 22:33
Jakarta: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Keputusan tersebut diambil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lantaran Bharada E terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
 
Pakar hukum pidana Jamin Ginting menilai, perbedaan putusan dan tuntunan yang sangat jauh sebenarnya karena tuntutan yang kurang tepat dari JPU sebelumnya. Padahal, sejak awal Lembaga Perlinduangan Saksi dan Korban (LPSK) sudah memberikan rekomendasi kepada jaksa penuntut umum (JPU).
 
“Tetapi seakan-akan JPU dalam rencana tuntutan itu tidak mengindahkan, bahkan ada perlawanan. Jampidum menyampaikan kalimat-kalimat dia tidak dapat JC (Justice Collaborator) karena dia pelaku utama,” kata Jamin dalam Breaking News, Metro TV, Rabu, 15 Februari 2023.

Menurut Jamin, seharusnya hakim tidak memberikan banding, karena terdakwa dengan status justice collaborator dihukum lebih ringan dibanding terdakwa lain.
 
“Menurut saya ada yang salah, dalam rencana penuntutan itu,” tambah Ginting.
 
Baca juga: Hukuman Richard Eliezer Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Reaksi Kejagung

Jamin mengatakan, LPSK sebaiknya berkoordinasi dengan lembaga negara lain agar putusannya dihormati. Jika terdapat kasus seperti ini terulang kembali, LPSK bisa berkoordinasi dengan penegak hukum. Dengan koordinasi ini, hakim bisa memberi penghargaan kepada terdakwa berstatus justice collaborator.
 
"Sebetulnya tidak bisa dituntut 12 tahun penjara maka dengan adanya vonis satu tahun enam bulan ini rasionalnya tidak akan ada lagi banding, karena tidak menerima rekomendasi. Ternyata sekarang hakim menerima Eliezer bukan pelaku utama dan dia berhak untuk mendapatkan JC karena ini kasus sulit adanya pembuktian sehingga dibutuhkan keterangannya," ungkapnya.
 
Sebelumnya, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
 
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan