Terdakwa Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Hukuman Richard Eliezer Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Reaksi Kejagung

Patrick Pinaria • 15 Februari 2023 19:52
Jakarta: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara. Keputusan tersebut diambil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lantaran Bharada E terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
 
Putusan majelis hakim memvonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada E lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Richard dihukum 12 tahun penjara.

Reaksi Kejagung

Ketika ditanyakan mengenai vonis hakim kepada Richard, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan. Sebelum mengambil keputusan lebih lanjut, mereka masih akan mengkaji dan mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembag di masyarakat terkait vonis ini.
 
"Terkait vonis tersebut Kejagung mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dilansir dari Antara, Rabu, 15 Februari 2023.

Selain itu, kejaksaan juga mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir J kepada Richard. Dengan adanya pertimbangan-pertimbangan tersebut, pihak kejaksaan juga menunggu sikap atau upaya hukum terdakwa Bharada E ataupun penasihat hukumnya selanjutnya. Entah mereka menerima atau melakuan banding. 
 
 
Baca: Breaking News: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

 
"Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," kata Ketut.
 
Ketut memastikan pihaknya menghormati putusan hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. 
 
"Kejaksaan akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," tutur Ketut.

Hukuman Richard lebih ringan dari terdakwa lainnya

Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo. Namun, perwira Polri berpangkat Bharada ini mendapatkan hukum lebih ringan dari empat terdakwa lainnya.
 
Sementara itu, Hakim PN Jaksel memvonis Ferdy Sambo pidana hukuman mati pada Senin, 13 Februari 2023. Kemudian, terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara. Sedangkan terdakwa Kuat Maruf divonis 15 tahun pidana penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun pidana penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan