Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Dito Mahendra Ajukan Penundaan Pemeriksaan Terkait Kepemilikan Senjata Api

Media Indonesia.com • 06 April 2023 19:42
Jakarta: Kuasa Hukum Dito Mahendra Abu Said Pelu menyatakan kliennya mengajukan penundaan pemeriksaan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Hal itu disebut sudah disampaikan ke Polri.
 
"Kami menyampaikan permintaan penundaan pemeriksaan dan penyidik tidak berkeberatan untuk itu," kata Abu, Kamis, 6 April 2023.
 
Abu menyebut senjata milik Dito tidak ilegal. Ia mengatakan telah membawa sejumlah surat dari Kodam Diponegoro, Jawa Tengah terkait kepemilikan senjata kliennya, saat berkunjung ke Bareskrim Polri.

"Kami meminta kepada pihak penyidik untuk memverifikasi surat-surat tersebut," imbuhnya.
 
Menurut Abu, kliennya tidak dapat menghadiri pemangilan pemeriksaan yang kedua lantaran tengah menghadiri acara keluarga. "Acara keluarga di luar kota," singkat dia.
 
Polisi menyatakan bahwa senjata api milik terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dito Mahendra tidak memiliki surat izin.
 
Baca: Dito Mahendra Diminta Segera Memenuhi Pemeriksaan ke Bareskrim Polri

Djuhandani mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
 
"Disebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.
 
Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
 
Laporan model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
 
"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dirtipidum," ucap dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan