Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta rutin menyampaikan tindak lanjut yang dilakukan dalam memproses laporan dugaan korupsi dari masyarakat. Sehingga, ada kejelasan apakah laporan tersebut layak diproses lebih lanjut atau tidak.
Hal itu disampaikan eks penyidik KPK Yudi Purnomo merespons pelaporan terhadap Yamitema Laoly. Laporan disampaikan Komrad Pancasila Mei 2023.
"Tentu KPK harus menjelaskan kepada publik selain tentu saja kepada pelapor terkait sampai sejauh mana laporan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut sudah sampai tahap apa," kata Yudi melalui keterangan tertulis, Minggu, 4 Agustus 2024.
Yudi menjelaskan ada sejumlah tahapan yang dilakukan KPK menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Seperti proses verifikasi apakah laporan yang disampaikan mengandung tindak pidana korupsi.
"Apakah masih diverifikasi dan validasi atau memang tidak ditemukan bukti permulaan untuk kemudian ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya yaitu penyelidikan atau seperti apa," ungkap dia.
Yudi menegaskan penyampaian tahap pelaporan sangat penting. Hal itu dinilai sebagai bagian dari transparansi.
"Karena yang penting bagi publik adalah siapapun bisa melapor tetapi yang penting atas pelaporan tersebut ya kpk harus transparan terkait pelaporan tersebut," sebut dia.
Dia menyebut unsur penting dalam proses hukum adalah pembuktian. Jika tidak ditemukan bukti dugaan korupsi, KPK tetap harus menyampaikan kepada masyarakat.
"Jika pun tidak ada bukti bahwa memang ada dugaan korupsi ya sampaikan saja kepada publik," ujar dia.
Sebelumnya, Yamitema Laoly dilaporkan ke KPK atas dugaan monopoli bisnis di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) pada Mei 2023. Laporan disampaikan Komrad Pancasila.
"Datang hari ini ke KPK untuk membuat aduan supaya bisa ditelusuri dugaan-dugaan tersebut, apakah ada yang bisa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi atau tidak," kata Koordinator Komrad Pancasila Antonny Yudha melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Mei 2023.
Sementara itu, Founder Jeera Foundation Yamitema Laoly membantah tudingan tersebut. Menurut dia, tuduhan tersebut tidak berdasar karena banyak yayasan bekerja sama dengan pihak lapas.
"Tudingan itu tidak benar sama sekali. Saya merasa heran dengan tuduhan melakukan monopoli bisnis, karena di dalam lapas (lembaga pemasyarakatan) ada banyak yayasan dan organisasi yang bekerja sama dengan pihak lapas," kata Yamitema.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) diminta rutin menyampaikan tindak lanjut yang dilakukan dalam memproses
laporan dugaan korupsi dari masyarakat. Sehingga, ada kejelasan apakah laporan tersebut layak diproses lebih lanjut atau tidak.
Hal itu disampaikan eks penyidik KPK Yudi Purnomo merespons pelaporan terhadap Yamitema Laoly. Laporan disampaikan Komrad Pancasila Mei 2023.
"Tentu KPK harus menjelaskan kepada publik selain tentu saja kepada pelapor terkait sampai sejauh mana laporan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut sudah sampai tahap apa," kata Yudi melalui keterangan tertulis, Minggu, 4 Agustus 2024.
Yudi menjelaskan ada sejumlah tahapan yang dilakukan KPK menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Seperti proses verifikasi apakah laporan yang disampaikan mengandung tindak pidana
korupsi.
"Apakah masih diverifikasi dan validasi atau memang tidak ditemukan bukti permulaan untuk kemudian ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya yaitu penyelidikan atau seperti apa," ungkap dia.
Yudi menegaskan penyampaian tahap pelaporan sangat penting. Hal itu dinilai sebagai bagian dari transparansi.
"Karena yang penting bagi publik adalah siapapun bisa melapor tetapi yang penting atas pelaporan tersebut ya kpk harus transparan terkait pelaporan tersebut," sebut dia.
Dia menyebut unsur penting dalam proses hukum adalah pembuktian. Jika tidak ditemukan bukti dugaan korupsi, KPK tetap harus menyampaikan kepada masyarakat.
"Jika pun tidak ada bukti bahwa memang ada dugaan korupsi ya sampaikan saja kepada publik," ujar dia.
Sebelumnya, Yamitema Laoly dilaporkan ke KPK atas dugaan monopoli bisnis di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) pada Mei 2023. Laporan disampaikan Komrad Pancasila.
"Datang hari ini ke KPK untuk membuat aduan supaya bisa ditelusuri dugaan-dugaan tersebut, apakah ada yang bisa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi atau tidak," kata Koordinator Komrad Pancasila Antonny Yudha melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Mei 2023.
Sementara itu, Founder Jeera Foundation Yamitema Laoly membantah tudingan tersebut. Menurut dia, tuduhan tersebut tidak berdasar karena banyak yayasan bekerja sama dengan pihak lapas.
"Tudingan itu tidak benar sama sekali. Saya merasa heran dengan tuduhan melakukan monopoli bisnis, karena di dalam lapas (lembaga pemasyarakatan) ada banyak yayasan dan organisasi yang bekerja sama dengan pihak lapas," kata Yamitema.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)