medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan 14 mahasiswa sebagai tersangka kericuhan dalam aksi unjuk rasa di Istana Merdeka. Dua di antaranya ditahan.
"Sudah ditahan dua orang. Melanggar pidana, kalau enggak melanggar ya enggak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Senin 23 Oktober 2017.
Mereka yang ditahan yakni IM dan MYS. Masing-masing tercatat sebagai mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI). Penahanan pada keduanya usai menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam.
(Baca juga: Polda Metro Tahan 14 Mahasiswa Terkait Ricuh di Depan Istana)
Argo mengatakan, 12 mahasiswa lainnya dipulangkan lantaran dinilai hanya melakukan tindak pidana ringan. "Habis diperiksa, ya dipulangkan," ungkap Argo.
Polisi menjerat IM dan MYS dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 170 KUHP tentang kekerasan. Sedangkan, 12 mahasiswa lainnya dikenakan Pasal 216 KUHP dan 218 KUHP karena dinilai melawan aparat.
Sejumlah elemen buruh dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa bertajuk Refleksi Tiga Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Jumat 20 Oktober 2017 di depan Istana Merdeka. Aksi yang digelar hingga larut malam ini dibubarkan paksa polisi lantaran melebihi batas waktu yang ditentukan, yakni pukul 18.00 WIB.
(Baca juga: Polisi Bubarkan Paksa Aksi di Depan Istana)
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan 14 mahasiswa sebagai tersangka kericuhan dalam aksi unjuk rasa di Istana Merdeka. Dua di antaranya ditahan.
"Sudah ditahan dua orang. Melanggar pidana, kalau enggak melanggar ya enggak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Senin 23 Oktober 2017.
Mereka yang ditahan yakni IM dan MYS. Masing-masing tercatat sebagai mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI). Penahanan pada keduanya usai menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam.
(Baca juga:
Polda Metro Tahan 14 Mahasiswa Terkait Ricuh di Depan Istana)
Argo mengatakan, 12 mahasiswa lainnya dipulangkan lantaran dinilai hanya melakukan tindak pidana ringan. "Habis diperiksa, ya dipulangkan," ungkap Argo.
Polisi menjerat IM dan MYS dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 170 KUHP tentang kekerasan. Sedangkan, 12 mahasiswa lainnya dikenakan Pasal 216 KUHP dan 218 KUHP karena dinilai melawan aparat.
Sejumlah elemen buruh dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa bertajuk Refleksi Tiga Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Jumat 20 Oktober 2017 di depan Istana Merdeka. Aksi yang digelar hingga larut malam ini dibubarkan paksa polisi lantaran melebihi batas waktu yang ditentukan, yakni pukul 18.00 WIB.
(Baca juga:
Polisi Bubarkan Paksa Aksi di Depan Istana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)