Jakarta: Mendagri Tjahjo Kumolo membantah memberi perlakuan khusus kepada Gubernur Jambi Zumi Zola. Menurut dia, Zumi Zola akan diberhentikan setelah KPK resmi menahannya.
"Kami menunggu, tetap asas praduga tak bersalah, menunggu proses penyidikan di KPK," kata Tjahjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Februari 2018.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan langkah tersebut diambil berdasarkan aturan yang berlaku. Tjahjo bahkan sudah meminta Zumi Zola untuk bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum tang berlaku di KPK.
"Iya, enggak sampai proses penyidikan. Bagaimana sampai dilimpahkan ke pengadilan, itu saja. Yang penting bisa membagi waktu dan kooperatif dengan KPK dalam melaksanakan fungsi tugas pemerintahan sehari-hari," kata Tjahjo.
Baca: KPK Incar Pihak Lain di Suap APBD Jambi
KPK sebelumnya mengumumkan status tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola dan Pelaksana tugas Kepala Dina PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar.
Zumi Zola dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi. Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan disangkakan Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat tersangka, yakni Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono; Plt Sekda Jambi, Erwan Malik; Plt Kadis PUPR Jambi Arfan; dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Jakarta: Mendagri Tjahjo Kumolo membantah memberi perlakuan khusus kepada Gubernur Jambi Zumi Zola. Menurut dia, Zumi Zola akan diberhentikan setelah KPK resmi menahannya.
"Kami menunggu, tetap asas praduga tak bersalah, menunggu proses penyidikan di KPK," kata Tjahjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Februari 2018.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan langkah tersebut diambil berdasarkan aturan yang berlaku. Tjahjo bahkan sudah meminta Zumi Zola untuk bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum tang berlaku di KPK.
"Iya, enggak sampai proses penyidikan. Bagaimana sampai dilimpahkan ke pengadilan, itu saja. Yang penting bisa membagi waktu dan kooperatif dengan KPK dalam melaksanakan fungsi tugas pemerintahan sehari-hari," kata Tjahjo.
Baca: KPK Incar Pihak Lain di Suap APBD Jambi
KPK sebelumnya mengumumkan status tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola dan Pelaksana tugas Kepala Dina PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar.
Zumi Zola dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi. Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan disangkakan Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat tersangka, yakni Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono; Plt Sekda Jambi, Erwan Malik; Plt Kadis PUPR Jambi Arfan; dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)