Jakarta: Aktor senior Tio Pakusadewo kedapatan mengonsumsi sabu. Dia mendapatkan barang haram itu dari dari pengedar berinisial V pada Sabtu, 16 Desember 2017.
"Harganya Rp1,3 juta. Awalnya, sebanyak 4 paket," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru di Polda Metro Jaya, Jumat, 22 Desember 2017.
Saat ditangkap pada Selasa, 19 Desember 2017, polisi hanya menyita tiga bungkus sabu dengan berat 1,06 gram dari tangan Tio. Diduga, Tio sudah mengkonsumsi sebagian sabunya.
Audie pun menegaskan akan memburu pengedar yang menjual sabu kepada Tio. "Petugas sedang melakukan pengejaran terhadap asal usul narkotika sabu yang disita dari tersangka," jelas Audie.
Baca: Tio Menyesal Konsumsi Sabu
Sementara itu, Tio mengaku menyesal telah tergoda oleh barang haram itu. Dia mengaku sudah mengonsumsi sabu selama 10 tahun.
Pemeran film Berandal itu mengaku tidak pernah bermimpi masuk jeruji besi. Dia berharap kesalahannya itu tak diikuti yang lain.
Tio dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) hurut a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Jakarta: Aktor senior Tio Pakusadewo kedapatan mengonsumsi sabu. Dia mendapatkan barang haram itu dari dari pengedar berinisial V pada Sabtu, 16 Desember 2017.
"Harganya Rp1,3 juta. Awalnya, sebanyak 4 paket," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru di Polda Metro Jaya, Jumat, 22 Desember 2017.
Saat ditangkap pada Selasa, 19 Desember 2017, polisi hanya menyita tiga bungkus sabu dengan berat 1,06 gram dari tangan Tio. Diduga, Tio sudah mengkonsumsi sebagian sabunya.
Audie pun menegaskan akan memburu pengedar yang menjual sabu kepada Tio. "Petugas sedang melakukan pengejaran terhadap asal usul narkotika sabu yang disita dari tersangka," jelas Audie.
Baca: Tio Menyesal Konsumsi Sabu
Sementara itu, Tio mengaku menyesal telah tergoda oleh barang haram itu. Dia mengaku sudah mengonsumsi sabu selama 10 tahun.
Pemeran film
Berandal itu mengaku tidak pernah bermimpi masuk jeruji besi. Dia berharap kesalahannya itu tak diikuti yang lain.
Tio dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) hurut a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)