Jakarta: Tio Pakusadewo tertunduk lesu selama konferensi pers penangkapan dirinya terkait narkoba oleh Polda Metro Jaya. Dengan mengenakan baju tahanan, sesekali artis senior itu menatap puluhan wartawan yang berada di hadapannya.
"Saya bersalah dan saya menyesali apa yang sudah terjadi," kata Tio saat diberikan kesempatan berbicara di gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat, 22 Desember 2017.
Pemeran film Berandal itu mengaku tidak pernah bermimpi untuk masuk dalam dinginnya jeruji besi. Dia berharap kesalahannya itu tak diikuti yang lain.
"Sekaligus saya mengajak siapa pun yang masih gunakan narkoba untuk segera berhenti, saya adalah contoh, contoh yang tak perlu diikuti dan tak perlu diulangi lagi," tandas Tio.
Dari pengakuannya, Tio sudah mengonsumsi sabu sejak 10 tahun lalu. Pada Selasa, 19 Desember 2017, dia ditangkap di rumahnya ketika tengah mengonsumsi sabu.
Dalam penangkapan itu polisi menyita 1,06 gram sabu dan alat isap.
Tio dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) hurut a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tio diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Jakarta: Tio Pakusadewo tertunduk lesu selama konferensi pers penangkapan dirinya terkait narkoba oleh Polda Metro Jaya. Dengan mengenakan baju tahanan, sesekali artis senior itu menatap puluhan wartawan yang berada di hadapannya.
"Saya bersalah dan saya menyesali apa yang sudah terjadi," kata Tio saat diberikan kesempatan berbicara di gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat, 22 Desember 2017.
Pemeran film Berandal itu mengaku tidak pernah bermimpi untuk masuk dalam dinginnya jeruji besi. Dia berharap kesalahannya itu tak diikuti yang lain.
"Sekaligus saya mengajak siapa pun yang masih gunakan narkoba untuk segera berhenti, saya adalah contoh, contoh yang tak perlu diikuti dan tak perlu diulangi lagi," tandas Tio.
Dari pengakuannya, Tio sudah mengonsumsi sabu sejak 10 tahun lalu. Pada Selasa, 19 Desember 2017, dia ditangkap di rumahnya ketika tengah mengonsumsi sabu.
Dalam penangkapan itu polisi menyita 1,06 gram sabu dan alat isap.
Tio dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) hurut a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tio diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)