Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menilai, pemerintah tidak bisa menggunakan video lama sebagai barang bukti. Hal ini disampaikan kubu HTI dalam sidang gugatan atas pencabutan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum HTI.
"Hukum itu berlaku ke depan. Bukan ke belakang. Sejak ditetapkannya Perppu Ormas 10 juli 2017, maka berlakunya Perppu itu dari 10 Juli sampai ke depan," ujar kuasa hukum HTI Gugum Ridho Putra di PTUN, Jakarta, Kamis 4 Januari 2017.
Menurut Gugum, jika pemerintah bersikeras ingin membuktikan HTI bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, maka pemerintah harus menyodorkan bukti-bukti dalam kurun waktu setelah Perppu Ormas diterbitkan.
"HTI dibubarkan tanggal 19 Juli 2017. 9 hari setelah Perppu Ormas diterbitkan. Maka 9 hari itulah waktu yg harus dibuktikan oleh pemerintah bahwa HTI memang melanggar Perppu. Jadi video dan bukti-bukti tahun 2013, 2007, dan bukti-bukti lain sebelum Perppu diterbitkan tidak bisa dipakai," ujar Gugum.
Baca: Survei CSIS: Pembubaran HTI Didukung Publik
Gugum justru menantang kubu pemerintah untuk menghadirkan bukti-bukti dalam kurun waktu setelah Perppu Ormas diterbitkan dalam sidang pembuktian mendatang. Jika pemerintah tidak bisa menghadirkan bukti tersebut dan bersikeras membubarkan HTI, menurut Gugum, pemerintah telah memberlakukan Perppu Ormas secara surut.
"Silahkan buktikan dalam persidangan. Ada tidak bukti dari tanggal 10 Juli kedepan. Kalau tidak ada berarti pemerintah memberlakukan Perppu secara surut dan itu bertentangan hukum," ujar Gugum.
Persidangan gugatan HTI kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan dilanjutkan pada Kamis 11 Januari mendatang. Sidang beragendakan tahap pembuktian.
Gugatan HTI kepada Kemenkumham bermula ketika pemerintah resmi mencabut Surat Keputusan (SK) Badan Hukum HTI. HTI dianggap telah melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta aktif mempromosikan berdirinya Khilafah.
Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menilai, pemerintah tidak bisa menggunakan video lama sebagai barang bukti. Hal ini disampaikan kubu HTI dalam sidang gugatan atas pencabutan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum HTI.
"Hukum itu berlaku ke depan. Bukan ke belakang. Sejak ditetapkannya Perppu Ormas 10 juli 2017, maka berlakunya Perppu itu dari 10 Juli sampai ke depan," ujar kuasa hukum HTI Gugum Ridho Putra di PTUN, Jakarta, Kamis 4 Januari 2017.
Menurut Gugum, jika pemerintah bersikeras ingin membuktikan HTI bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, maka pemerintah harus menyodorkan bukti-bukti dalam kurun waktu setelah Perppu Ormas diterbitkan.
"HTI dibubarkan tanggal 19 Juli 2017. 9 hari setelah Perppu Ormas diterbitkan. Maka 9 hari itulah waktu yg harus dibuktikan oleh pemerintah bahwa HTI memang melanggar Perppu. Jadi video dan bukti-bukti tahun 2013, 2007, dan bukti-bukti lain sebelum Perppu diterbitkan tidak bisa dipakai," ujar Gugum.
Baca: Survei CSIS: Pembubaran HTI Didukung Publik
Gugum justru menantang kubu pemerintah untuk menghadirkan bukti-bukti dalam kurun waktu setelah Perppu Ormas diterbitkan dalam sidang pembuktian mendatang. Jika pemerintah tidak bisa menghadirkan bukti tersebut dan bersikeras membubarkan HTI, menurut Gugum, pemerintah telah memberlakukan Perppu Ormas secara surut.
"Silahkan buktikan dalam persidangan. Ada tidak bukti dari tanggal 10 Juli kedepan. Kalau tidak ada berarti pemerintah memberlakukan Perppu secara surut dan itu bertentangan hukum," ujar Gugum.
Persidangan gugatan HTI kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan dilanjutkan pada Kamis 11 Januari mendatang. Sidang beragendakan tahap pembuktian.
Gugatan HTI kepada Kemenkumham bermula ketika pemerintah resmi mencabut Surat Keputusan (SK) Badan Hukum HTI. HTI dianggap telah melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta aktif mempromosikan berdirinya Khilafah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)