Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 16 orang diperiksa terkait pengembangan perkara suap yang menjerat Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menggeledah lima lokasi di Jawa Timur (Jatim) dalam dua hari.
"Dari pemeriksaan (saksi) selama dua hari tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait anggaran provinsi ke Kabupaten Tulungagung. Seperti proses penganggaran yang diketahui para saksi terkait," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Juli 2019.
Sebanyak 11 orang diperiksa Jumat, 12 Juli 2019. Sedangkan lima orang diperiksa pada Senin, 15 Juli 2019.
"Unsur saksi berasal dari kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah Provinsi Jawa Timur serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tulungagung yang berasal dari komisi A, B, dan C," ujar Febri.
(Baca juga: KPK Angkut Dokumen Penganggaran dari Penggeledahan di Jatim)
KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Supriyono diduga menerima uang Rp4.880.000.000 selama periode 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
Persidangan Syahri Mulyo mengungkap Supriyono menerima Rp3.750.000.000. Uang suap didapat dari fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan Rp500.000.000 setiap tahun pada 2014-2017.
Ia juga menerima uang Rp750.000.000 sejak 2014 -2018 karena memuluskan proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi. Terakhir, Supriyono menerima fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama 2017 Rp1 miliar.
Syahri Mulyo sudah divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap proyek peningkatan jalan itu.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 16 orang diperiksa terkait pengembangan perkara suap yang menjerat Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menggeledah lima lokasi di Jawa Timur (Jatim) dalam dua hari.
"Dari pemeriksaan (saksi) selama dua hari tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait anggaran provinsi ke Kabupaten Tulungagung. Seperti proses penganggaran yang diketahui para saksi terkait," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Juli 2019.
Sebanyak 11 orang diperiksa Jumat, 12 Juli 2019. Sedangkan lima orang diperiksa pada Senin, 15 Juli 2019.
"Unsur saksi berasal dari kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah Provinsi Jawa Timur serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tulungagung yang berasal dari komisi A, B, dan C," ujar Febri.
(Baca juga:
KPK Angkut Dokumen Penganggaran dari Penggeledahan di Jatim)
KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Supriyono diduga menerima uang Rp4.880.000.000 selama periode 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
Persidangan Syahri Mulyo mengungkap Supriyono menerima Rp3.750.000.000. Uang suap didapat dari
fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan Rp500.000.000 setiap tahun pada 2014-2017.
Ia juga menerima uang Rp750.000.000 sejak 2014 -2018 karena memuluskan proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi. Terakhir, Supriyono menerima
fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama 2017 Rp1 miliar.
Syahri Mulyo sudah divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap proyek peningkatan jalan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)