Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengeluarkan pemotongan gaji 40 persen dari kategori sanksi berat. Pasalnya, hukuman tersebut dianggap masih ringan.
"Ini akan jadi bahan tertawaan publik yang akan menjatuhkan martabat KPK sebagai lembaga penegak hukum," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat dihubungi, Selasa, 31 Agustus 2021.
Menurut dia, pemotongan gaji 40 persen bagi pimpinan KPK tak seberapa. Pasalnya, tunjangan yang diterima komisioner KPK jauh lebih besar dari gaji.
Semestinya, kata dia, sanksi berat ialah penonaktifan. Pemotongan gaji dinilai tak sesuai dengan dampak pelanggaran yang dilakukan.
Baca: Dewas KPK: Lili Pintauli Tidak Menyesal Telah Melanggar Etik
Arsul berjanji putusan pelanggaran kode etik Komisioner KPK Lili Pintauli bakal didalami. Hal itu bakal dibahas dalam rapat kerja antara Komisi III dan Dewas KPK.
"Saya yang di Komisi III DPR menerima banyak aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat yang meminta agar Komisi III DPR mendalami dan membahas soal putusan tersebut," ujar dia.
Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah telah melanggar kode etik karena dihubungi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang terseret perkara. Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin, 30 Agustus 2021.
Hukuman ini dinilai pantas untuk Lili. Pasalnya, Lili telah mengakui perbuatannya. Lili juga belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Namun, hukuman Lili diperberat lantaran tidak menyesali perbuatannya. Kemudian, Lili tidak memberikan contoh yang baik sebagai pimpinan KPK.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Dewan Pengawas (
Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) didesak mengeluarkan pemotongan gaji 40 persen dari kategori sanksi berat. Pasalnya, hukuman tersebut dianggap masih ringan.
"Ini akan jadi bahan tertawaan publik yang akan menjatuhkan martabat KPK sebagai lembaga penegak hukum," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat dihubungi, Selasa, 31 Agustus 2021.
Menurut dia, pemotongan gaji 40 persen bagi pimpinan KPK tak seberapa. Pasalnya, tunjangan yang diterima komisioner KPK jauh lebih besar dari gaji.
Semestinya, kata dia, sanksi berat ialah penonaktifan. Pemotongan gaji dinilai tak sesuai dengan dampak pelanggaran yang dilakukan.
Baca:
Dewas KPK: Lili Pintauli Tidak Menyesal Telah Melanggar Etik
Arsul berjanji putusan pelanggaran kode etik Komisioner KPK Lili Pintauli bakal didalami. Hal itu bakal dibahas dalam rapat kerja antara Komisi III dan Dewas KPK.
"Saya yang di Komisi III DPR menerima banyak aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat yang meminta agar Komisi III DPR mendalami dan membahas soal putusan tersebut," ujar dia.
Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah telah melanggar kode etik karena dihubungi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang terseret perkara. Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin, 30 Agustus 2021.
Hukuman ini dinilai pantas untuk Lili. Pasalnya, Lili telah mengakui perbuatannya. Lili juga belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Namun, hukuman Lili diperberat lantaran tidak menyesali perbuatannya. Kemudian, Lili tidak memberikan contoh yang baik sebagai pimpinan KPK.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk
https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)