Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi pada Selasa, 2 November 2021. Mereka diperiksa terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan beberapa proyek pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka SUH (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) Suhandy) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 November 2021.
Sebanyak tujuh saksi merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Musi Banyuasin. Mereka ialah Danang Eko Suwandi, Wedyanto, Sandey, Hendra, Hazabirin, Hardiansyah, dan Suhendro.
Ali enggan memerinci lebih lanjut proyek-proyek PT SSN yang diselidiki penyidik. Namun, kuat dugaan proyek itu dimenangkan PT SSN dengan bantuan khusus.
Baca: Bos PT SSN Sengaja Suap Bupati Musi Banyuasin
"Diduga adanya pengaturan dalam memenangkan perusahaan tersangka SUH untuk mengerjakan proyek dimaksud," ujar Ali.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap ini. Mereka, ialah Bupati Musi Banyuasi Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi pada Selasa, 2 November 2021. Mereka diperiksa terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di
Musi Banyuasin.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan beberapa proyek pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka SUH (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) Suhandy) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 November 2021.
Sebanyak tujuh saksi merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Musi Banyuasin. Mereka ialah Danang Eko Suwandi, Wedyanto, Sandey, Hendra, Hazabirin, Hardiansyah, dan Suhendro.
Ali enggan memerinci lebih lanjut proyek-proyek PT SSN yang diselidiki penyidik. Namun, kuat dugaan proyek itu dimenangkan PT SSN dengan bantuan khusus.
Baca:
Bos PT SSN Sengaja Suap Bupati Musi Banyuasin
"Diduga adanya pengaturan dalam memenangkan perusahaan tersangka SUH untuk mengerjakan proyek dimaksud," ujar Ali.
KPK menetapkan empat tersangka dalam
kasus suap ini. Mereka, ialah Bupati Musi Banyuasi Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)