Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

Bos PT SSN Sengaja Suap Bupati Musi Banyuasin

Candra Yuri Nuralam • 02 November 2021 09:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan pegawai PT Selaras Simpati Nusantara pada Senin, 1 November 2021. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin.
 
"Para saksi hadir dan didalami antara lain terkait dengan aktifitas keuangan PT SSN (Selaras Simpati Nusantara) dan diduga ada perintah dari tersangka SUH (Direktur PT SSN Suhandy) untuk mengeluarkan sejumlah uang yang kemudian diberikan kepada tersangka DRA (Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 November 2021.
 
Ali membeberkan delapan pegawai PT Selaras Simpati Nusantara yang diperiksa. Mereka ialah Saskia Arantika, Istiqomah Fajriani, Marlisa, Feni Fenisia, Dahlia Fanfani, Negi Vasterina, Agustinus, dan Idham.

Ali enggan memerinci total uang yang disiapkan dalam kasus suap tersebut. Duit itu diberikan ke Dodi melalui tersangka sekaligus Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori.
 
"Sebagai bentuk fee atas proyek yang didapatkan oleh PT SSN dimaksud," ujar Ali.
 
Baca: Bupati Musi Banyuasin Diduga Minta Duit Buat Pengerjaan Proyek
 
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka, ialah Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
 
Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan