Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto

KPK Terima 1.137 Laporan Gratifikasi Senilai Rp6,9 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 19 Agustus 2021 09:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.137 laporan gratifikasi dari penyelenggara negara. Seluruh laporan itu tercatat dalam kinerja KPK semester satu 2021.
 
"Total nominal mencapai Rp6,9 miliar," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis, 19 Agustus 2021.
 
Pahala mengatakan dari gratifikasi yang diterima, 309 barang diambil negara. Sebanyak 309 barang itu mempunyai nilai Rp760 juta.

"Telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ujar Pahala.
 
Kesadaran penyelenggara negara dalam melaporkan gratifikasi masih rendah. KPK mencatat baru setengah penyelenggara negara yang melaporkan gratifikasi.
 
Baca: Hanya 56 Persen Instansi di Indonesia Pernah Lapor Gratifikasi
 
"Sekarang sudah 56 persen dari 785 (instansi) yang melapor. Sekali saja dia melapor itu kita sudah hitung," kata Pahala.
 
Sebanyak 785 instansi negara wajib melaporkan gratifikasi. Rinciannya, 542 instansi pemerintah daerah, dan 85 kementerian, lembaga, badan, dan komisi.
 
"Sisanya BUMN dan BUMD," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan