Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Sumber internal Medcom.id menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin merupakan tersangka dalam kasus itu.
Sumber Medcom.id lainnya menyebut kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis diduga memberikan hadiah atau janji ke Robin dalam kasus tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri masih enggan menyebut orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dia menegaskan penanganan perkara itu tidak akan pandang bulu.
Baca: KPK Segera Panggil Azis Syamsuddin Terkait Suap Perkara Lampung Tengah
"Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan," kata Firli kepada Medcom.id, Kamis, 23 September 2021.
Firli mengatakan pembeberan nama tersangka akan dilakukan saat penahanan nantinya. Saat ini, Lembaga Antikorupsi ingin mengumpulkan bukti untuk menguatkan perkara lebih dulu.
"Kita menjunjung tinggi dan menganut prinsip 'the sun rise and the sun set principle'," ujar Firli.
Firli meminta masyarakat bersabar. Pihaknya akan membeberkan nama tersangka kasus itu di waktu yang tepat.
"Rakyat menaruh harapan kita dan tentu jawabannya sangat tergantung kepada kita semua selaku anak bangsa yang hormat dan patuh hukum," tutur Firli.
Azis Dipanggil dalam Waktu Dekat
Firli menyebut Azis akan dipanggil dalam waktu dekat guna mendalami kasus itu. Dia berharap Wakil Ketua DPR itu menghadiri panggilan.
"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," kata Firli.
Firli tidak memerinci kapan Azis dipanggil. Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami perkara tersebut.
"Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," ujar Firli.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Sumber internal
Medcom.id menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin merupakan tersangka dalam kasus itu.
Sumber
Medcom.id lainnya menyebut
kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis diduga memberikan hadiah atau janji ke Robin dalam kasus tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri masih enggan menyebut orang yang dijadikan
tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dia menegaskan penanganan perkara itu tidak akan pandang bulu.
Baca:
KPK Segera Panggil Azis Syamsuddin Terkait Suap Perkara Lampung Tengah
"Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan," kata Firli kepada
Medcom.id, Kamis, 23 September 2021.
Firli mengatakan pembeberan nama tersangka akan dilakukan saat penahanan nantinya. Saat ini, Lembaga Antikorupsi ingin mengumpulkan bukti untuk menguatkan perkara lebih dulu.
"Kita menjunjung tinggi dan menganut prinsip
'the sun rise and the sun set principle'," ujar Firli.
Firli meminta masyarakat bersabar. Pihaknya akan membeberkan nama tersangka kasus itu di waktu yang tepat.
"Rakyat menaruh harapan kita dan tentu jawabannya sangat tergantung kepada kita semua selaku anak bangsa yang hormat dan patuh hukum," tutur Firli.
Azis Dipanggil dalam Waktu Dekat
Firli menyebut Azis akan dipanggil dalam waktu dekat guna mendalami kasus itu. Dia berharap Wakil Ketua DPR itu menghadiri panggilan.
"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," kata Firli.
Firli tidak memerinci kapan Azis dipanggil. Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami perkara tersebut.
"Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," ujar Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)