Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Kantor KPK/Medcom.id/Candra.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Kantor KPK/Medcom.id/Candra.

Kemenag Bakal Ubah Aset dari KPK Menjadi KUA atau Madrasah

Candra Yuri Nuralam • 09 November 2021 16:29
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan tanah dan bangunan di Madiun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanah dan bangunan hasil rampasan kasus korupsi itu bakal dijadikan Kantor Urusan Agama (KUA) atau madrasah.
 
"Sekolah-sekolah di bawah Kementerian Agama ini enggak punya tanah, enggak punya bangunan. Di pelayanan keagamaan kita punya KUA-KUA, dan KUA-KUA rata-rata punya pemerintah daerah, bukan milik Kementerian Agama," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 November 2021.
 
Yaqut mengatakan tanah dan bangunan dari KPK seluas 400 meter persegi. Kemenag memang membutuhkan hibah KPK untuk membuat KUA atau madrasah.

"Kita ini mengalami kendala yang sangat berarti dalam pelayanan, pelayanan pendidikan, dan keagamaan," ujar Yaqut.
 
Baca: Dapat 1 Rumah Rampasan KPK, KPU akan 'Sulap' Jadi Museum
 
Namun, Kemenag harus memilih salah satu. Pasalnya, tanah dan bangunan yang diberikan KPK tidak bisa dimanfaatkan sekaligus menjadi KUA dan madrasah.
 
"Kita hitung nanti yang mana yang paling memungkinkan. Apakah bisa digunakan untuk KUA sebagai pelayanan keagamaan atau madrasah sebagai pelayanan pendidikan," tutur Yaqut.
 
Sebelumnya, KPK memberikan aset senilai 85,1 miliar kepada lima instansi. Lima instansi itu yakni Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
 
KPK menyebut penyerahan aset rampasan itu dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari tindakan korupsi. KPK memilih lima instansi itu karena dinilai mumpuni untuk mengelola asetnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan