Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait supervisi pengungkapan king maker di kasus rasuah Djoko Tjandra. Lembaga Antikorupsi terbuka dengan gugatan itu.
"KPK menghormati hak setiap pihak yang mengajukan praperadilan atas suatu penanganan perkara korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Agustus 2021.
Ali mengatakan pengajuan gugatan hak semua masyarakat. KPK ogah mencampuri hak MAKI.
"Hal ini kami pandang sebagai bentuk perhatiannya pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Ali.
KPK menyatakan siap jika dipanggil pengadilan untuk memberikan jawaban. Putusan praperadilan itu bakal diserahkan ke pengadilan.
"Dalam proses pengajuan praperadilan, pengadilan akan menguji dan memutuskan apakah pokok yang dipersoalkan memenuhi syarat atau tidak berdasarkan ketentuan pengajuan praperadilan," tutur Ali.
Baca: Diduga Langgar Kode Etik, Tiga Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY
MAKI menggugat supervisi KPK dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal pencarian sosok king maker dalam kasus dugaan rasuah pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Djoko Tjandra. Gugatan itu dilancarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"MAKI akan mengajukan gugatan Praperadilan melawan KPK atas dihentikannya supervisi dan penyidikan untuk mencari dan menemukan siapa dan peran king maker," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Agustus 2021.
Menurut Boyamin, KPK diam-diam menghentikan pengusutan kasus itu. Boyamin menyayangkan hal tersebut.
"Sebagai bentuk penghentian penyidikan perkara korupsi secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap perkara," ujar Boyamin
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait supervisi pengungkapan
king maker di kasus rasuah
Djoko Tjandra. Lembaga Antikorupsi terbuka dengan gugatan itu.
"KPK menghormati hak setiap pihak yang mengajukan praperadilan atas suatu penanganan perkara korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Agustus 2021.
Ali mengatakan pengajuan gugatan hak semua masyarakat. KPK ogah mencampuri hak MAKI.
"Hal ini kami pandang sebagai bentuk perhatiannya pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Ali.
KPK menyatakan siap jika dipanggil pengadilan untuk memberikan jawaban. Putusan praperadilan itu bakal diserahkan ke pengadilan.
"Dalam proses pengajuan praperadilan, pengadilan akan menguji dan memutuskan apakah pokok yang dipersoalkan memenuhi syarat atau tidak berdasarkan ketentuan pengajuan praperadilan," tutur Ali.
Baca:
Diduga Langgar Kode Etik, Tiga Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY
MAKI menggugat supervisi KPK dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal pencarian sosok king maker dalam kasus dugaan rasuah pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Djoko Tjandra. Gugatan itu dilancarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"MAKI akan mengajukan gugatan Praperadilan melawan KPK atas dihentikannya supervisi dan penyidikan untuk mencari dan menemukan siapa dan peran king maker," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Agustus 2021.
Menurut Boyamin, KPK diam-diam menghentikan pengusutan kasus itu. Boyamin menyayangkan hal tersebut.
"Sebagai bentuk penghentian penyidikan perkara korupsi secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap perkara," ujar Boyamin
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)