Jakarta: Polisi mengimbau masyarakat mengganti pin anjungan tunai mandiri (ATM) secara berkala. Hal itu untuk mencegah kejahatan skimming kartu ATM nasabah.
"Kami imbau secara berkala bisa mengganti pin ATM kita, apakah sebulan sekali atau seminggu sekali. Itu lebih membuat aman ATM kita, sehingga mereka tidak bisa mengganti data-data tersebut karena kita sudah ganti pin ATM," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat dikonfirmasi, Kamis, 16 September 2021.
Tubagus menuturkan pelaku melancarkan aksinya dengan mengganti keyboard yang ada di mesin ATM dengan keyboard miliknya. Keyboard itu terlihat sama dengan keyboard asli ATM jika dilihat kasat mata. Masyarakat harus jeli saat menggunakan mesin ATM.
"Kelemahan kita ketika cepat-cepat menggunakan ATM, akhirnya bisa disedot data tersebut," ujar Auliansyah.
Auliansyah menyebut pelaku mengambil data nasabah menggunakan mesin deep skimmer. Alat penyadap data itu ditempel di mulut tempat memasukkan kartu ATM.
"Jadi kita orang awam tidak teliti bisa-bisa enggak ketahuan kalau ada yang menaruh alat deep skimmer di mulut atm tersebut," ungkap Auliansyah.
Dia menyebut salah satu cara mencegah agar tidak menjadi korban, yakni mengganti pin ATM secara berkala. Pelaku skimmer tak bisa beraksi jika masyarakat waspada.
Baca: Aktor Intelektual Skimming ATM Nasabah Bank BUMN Diburu
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua WNA dan satu warga negara Indonesia dalam kejahatan skimming terhadap salah satu nasabah bank BUMN. Ketiga pelaku berhasil meraup uang nasabah senilai Rp1,7 miliar.
Ketiga tersangka berinisial VK, NG, dan RW. VK merupakan WNA asal Rusia dan NG asal Belanda.
Sindikat ini mengaku telah melakukan aksi kejahatannya selama satu tahun. Mereka menggunakan mesin deep skimmer yang lebih canggih dari alat yang biasa digunakan pelaku kejahatan skimming lainnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 30 Ayat 2, Pasal 6, Pasal 32 Juncto Pasal 48, Pasal 36 dan Pasal 38 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Pasal 363 dan 236 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Jakarta:
Polisi mengimbau masyarakat mengganti pin anjungan tunai mandiri (ATM) secara berkala. Hal itu untuk mencegah
kejahatan skimming kartu ATM nasabah.
"Kami imbau secara berkala bisa mengganti pin ATM kita, apakah sebulan sekali atau seminggu sekali. Itu lebih membuat aman ATM kita, sehingga mereka tidak bisa mengganti data-data tersebut karena kita sudah ganti pin ATM," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat dikonfirmasi, Kamis, 16 September 2021.
Tubagus menuturkan
pelaku melancarkan aksinya dengan mengganti
keyboard yang ada di mesin ATM dengan
keyboard miliknya.
Keyboard itu terlihat sama dengan
keyboard asli ATM jika dilihat kasat mata. Masyarakat harus jeli saat menggunakan mesin ATM.
"Kelemahan kita ketika cepat-cepat menggunakan ATM, akhirnya bisa disedot data tersebut," ujar Auliansyah.
Auliansyah menyebut pelaku mengambil data nasabah menggunakan mesin
deep skimmer. Alat penyadap data itu ditempel di mulut tempat memasukkan kartu ATM.
"Jadi kita orang awam tidak teliti bisa-bisa enggak ketahuan kalau ada yang menaruh alat deep skimmer di mulut atm tersebut," ungkap Auliansyah.
Dia menyebut salah satu cara mencegah agar tidak menjadi korban, yakni mengganti pin ATM secara berkala. Pelaku skimmer tak bisa beraksi jika masyarakat waspada.
Baca:
Aktor Intelektual Skimming ATM Nasabah Bank BUMN Diburu
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua WNA dan satu warga negara Indonesia dalam kejahatan
skimming terhadap salah satu nasabah bank BUMN. Ketiga pelaku berhasil meraup uang nasabah senilai Rp1,7 miliar.
Ketiga tersangka berinisial VK, NG, dan RW. VK merupakan WNA asal Rusia dan NG asal Belanda.
Sindikat ini mengaku telah melakukan aksi kejahatannya selama satu tahun. Mereka menggunakan mesin
deep skimmer yang lebih canggih dari alat yang biasa digunakan pelaku kejahatan
skimming lainnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 30 Ayat 2, Pasal 6, Pasal 32 Juncto Pasal 48, Pasal 36 dan Pasal 38 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Pasal 363 dan 236 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)