Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Belum Ada Larangan Menyalakan Petasan Saat Tahun Baru 2022

Siti Yona Hukmana • 03 Desember 2021 21:08
Jakarta: Pemerintah melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Namun, pemerintah belum mengeluarkan aturan terkait pelarangan menyalakan petasan saat Tahun Baru 2022.
 
"Wah kalau itu (larangan petasan) Polres saja yang urus. Kalau Inmendagri 62/2021 melarang perayaan-perayaan pesta tahun baru yang mengumpulkan massa dan memiliki risiko menjadi klaster," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada Medcom.id, Jumat, 3 Desember 2021.
 
Pelarangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Dedi mengatakan ada sejumlah pembatasan kegiatan dalam kebijakan tersebut. Khususnya, melarang kegiatan dan pesta tahun baru yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.
 
"Karena memiliki potensi menjadi klaster covid-19. Polda harus mampu melaksanakan mitigasi hal-hal tersebut," ujar jenderal bintang dua itu.
 
Baca: Kemenag Terbitkan Panduan Perayaan Natal 2021, Begini Isinya
 
Sejumlah aturan yang terdapat dalam regulasi itu antara lain, melarang aparatur sipil negara (ASN) cuti, mengimbau masyarakat tidak mudik, meniadakan kegiatan seni budaya, dan olahraga selama 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Kemudian, menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, dan membatasi jemaat maksimal 50 persen dari kapasitas gereja.
 
Lalu, mal dibuka mulai pukul 09.00-22.00 waktu setempat dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas. Pembatasan serupa diberlakukan pada pengunjung bioskop dan tempat makan atau restoran. Terakhir, membatasi jumlah wisatawan sampai 50 persen dari kapasitas tempat wisata.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan