Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Dia keberatan dengan hukuman tersebut.
"Saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Edhy di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juli 2021.
Politikus Partai Gerindra itu belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Dia perlu berpikir-pikir sebelum menentukan akan mengajukan banding atau tidak. Di sisi lain, dia akan mematuhi hukum.
"Ini proses peradilan kita. Saya akan terus melakukan proses," ujar Edhy.
Baca: Suap Izin Ekspor Benur, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
Edhy divonis lima tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Hukuman itu serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Dia juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti Rp9.687.447.219 dan USD77 ribu (sekitar Rp1,12 miliar). Hak dipilih Edhy dalam jabatan publik juga dicabut selama tiga tahun.
Edhy terbukti menerima suap Rp25,7 miliar. Fulus itu diberikan untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan ekspor BBL kepada perusahaan pengekspor. Uang diberikan bertahap selama Februari hingga November 2020.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Dia keberatan dengan hukuman tersebut.
"Saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Edhy di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juli 2021.
Politikus Partai Gerindra itu belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Dia perlu berpikir-pikir sebelum menentukan akan mengajukan banding atau tidak. Di sisi lain, dia akan mematuhi hukum.
"Ini proses peradilan kita. Saya akan terus melakukan proses," ujar Edhy.
Baca:
Suap Izin Ekspor Benur, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
Edhy divonis lima tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Hukuman itu serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Dia juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti Rp9.687.447.219 dan USD77 ribu (sekitar Rp1,12 miliar). Hak dipilih Edhy dalam jabatan publik juga dicabut selama tiga tahun.
Edhy terbukti menerima suap Rp25,7 miliar. Fulus itu diberikan untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan ekspor BBL kepada perusahaan pengekspor. Uang diberikan bertahap selama Februari hingga November 2020.
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)