Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino seusai menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: MI/Bary Fathahilah.
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino seusai menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: MI/Bary Fathahilah.

Dalil KPK Belum Tuntaskan Kasus Korupsi Pelindo II

Juven Martua Sitompul • 11 Desember 2018 21:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sulit menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. Mantan Direktur Utama PT Pelido II Richard Joost (RJ) Lino sudah tiga tahun menjadi tersangka dan belum juga ditahan.
 
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meyebut perhitungan kerugian keuangan negara menjadi salah satu penghambat dalam menuntaskan kasus ini. Dia yakin kasus Pelindo II akan tuntas jika perhitungan kerugian negara rampung.
 
"Tapi, yang jelas sampai saat ini tertunda karena perhitungannya enggak jelas," kata Saut usai membuka Rakornas Pendidikan Antikorupsi di Jakarta, Selasa, 11 Desember 2018.

Di sisi lain, Saut menepis sulitnya menghitung kerugian keuangan negara karena tidak ada koordinasi antara KPK dengan pelaksana proyek QQC di PT Pelindo II, yakni perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery (HDHM). Tim penyidik, kata dia, sudah bertemu dengan otoritas Tiongkok.
 
"Sudah, sudah ketemu (dengan otoritas Tiongkok), angkanya (kerugian negara) yang belum ketemu," ujar dia.
 
Dia juga membantah lambannya penanganan perkara RJ Lino karena ada intervensi politik dari pihak tertentu. "KPK mana bisa ditekan, enggak, enggak, lima pimpinan KPK tidak bisa ditekan," ujar dia.
 
Saut justru memastikan kasus ini segera rampung. Pasalnya, Lembaga Antirasuah telah menemukan opsi untuk menghitung kerugian negara atas perkara tersebut.
 
Baca: Alasan KPK Belum Tahan RJ Lino
 
"Ketika sudah ketemu perhitungannya itu dengan model, apakah kita hitung sendiri atau kemudian kita minta ITB (Institut Teknologi Bandung) atau institusi lain menghitung supaya lebih cepat," pungkas dia.
 
KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada Desember 2015. Dia diduga telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung HDHM sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
 
Atas perbuatannya, RJ Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan