Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kanan) bersama juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri). Foto: Antara/Reno Esnir.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kanan) bersama juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri). Foto: Antara/Reno Esnir.

Alasan KPK Mengintegrasikan LHKPN dengan SPT Pajak

Kautsar Widya Prabowo • 02 Maret 2019 09:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) dapat terintegrasi dengan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Hal tersebut untuk mewujudkan transparansi dari setiap penyelenggara negara.
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan rencana integrasi tersebut bukanlah suatu hal yang mubazir. Dengan LHKPN yang terintegrasi dengan SPT Pajak, membantu kerja KPK dalam menelusuri kekayaan penyelenggara negara yang belum melapor LHKPN, pun sebaliknya.
 
"Kita tidak bisa mengklarifikasi atau mengkonfirmasi kebenaranya, tapi kalau dari LHKPN kita mendapatkan surat kuasa pejabat penyelenggara negara yang melaporkan untuk membuka rekening," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019.

Selain itu, jika ada laporan dari masyarakat terkait kepemilikan yang belum dilaporkan, bisa langsung mengklarifikasi kepada yang bersangkutan. Dengan meminta rekening kepada bank, dan menelusurinya.
 
"Mengintegrasikan LHKPN dengan SPT sehingga data harta SPT mengambil dari LHKPN itu yang kita harapkan," tuturnya.
 
Dengan kondisi tersebut, tidak alasan lagi pejabat negara untuk tidak mengisi LHKPN. Mengingat pernyataan dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon agar LHKPN dihilangkan dan diganti dengan SPT Pajak.
 
Baca juga: DPR Lembaga Termalas Lapor Kekayaan
 
Sebelumya, KPK mencatat DPR menjadi lembaga dengan tingkat kepatuhan terendah dalam penyampaian LHKPN di 2018. Tak sampai separuh dari 536 wajib lapor di DPR yang melaporkan kekayaannya.
 
Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan bahwa anggota DPR patuh dalam melaporkan LHKPN sebelum tenggat waktu. Pada sebelum 31 Maret 2018, klaim dia, LHKPN yang terkumpul dari DPR sudah 96 persen.
 
"DPR RI telah bekerja sama dengan KPK membuat klinik e-LHKPN di Loby Gedung Nusantara III DPR RI," ungkap Bamsoet kepada wartawan, Selasa, 26 Februari 2019.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan