Jakarta: Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana pengaturan skor lengkap atau P-21. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, ada tiga berkas perkara yang lengkap.
Tiga berkas itu terdiri dari berkas tersangka Priyanto (P) dan Anik Yuni Artika (AYA). Priyanto pernah menjabat sebagai Komite Wasit, sedangkan Anik adalah anak dari Priyanto.
"Tersangka inisial P dan AYA dalam satu berkas perkara," kata Mukri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis, 4 April 2019.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan dua berkas lainnya yakni milik Nurul Safarid (NS) dan Mansur Lestaluhu (ML). Berkas perkara Tersangka “NS” yang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca: Mantan Anggota Komite Wasit PSSI Diringkus Polisi
Sementara ML disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Tiga berkas itu dinyatakan lengkap. Tim Jaksa Peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri," ujar Mukri.
Satgas Antimafia Bola menangkap mantan Anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto (P) di Semarang dan anaknya Anik Yuni Artika Sari (A) di daerah Pati, Jawa Tengah, Senin, 24 Desember 2018. Keduanya diduga terlibat kasus pengaturan skor pada kompetisi yang digelar PT. Liga Indonesia Baru (LIB).
Tiga hari kemudian, polisi menangkap Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng (J) di Bandara Halim Perdanakusuma. Johar juga ditangkap terkait kasus yang sama.
Jakarta: Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana pengaturan skor lengkap atau P-21. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, ada tiga berkas perkara yang lengkap.
Tiga berkas itu terdiri dari berkas tersangka Priyanto (P) dan Anik Yuni Artika (AYA). Priyanto pernah menjabat sebagai Komite Wasit, sedangkan Anik adalah anak dari Priyanto.
"Tersangka inisial P dan AYA dalam satu berkas perkara," kata Mukri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis, 4 April 2019.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan dua berkas lainnya yakni milik Nurul Safarid (NS) dan Mansur Lestaluhu (ML). Berkas perkara Tersangka “NS” yang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca: Mantan Anggota Komite Wasit PSSI Diringkus Polisi
Sementara ML disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Tiga berkas itu dinyatakan lengkap. Tim Jaksa Peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri," ujar Mukri.
Satgas Antimafia Bola menangkap mantan Anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto (P) di Semarang dan anaknya Anik Yuni Artika Sari (A) di daerah Pati, Jawa Tengah, Senin, 24 Desember 2018. Keduanya diduga terlibat kasus pengaturan skor pada kompetisi yang digelar PT. Liga Indonesia Baru (LIB).
Tiga hari kemudian, polisi menangkap Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng (J) di Bandara Halim Perdanakusuma. Johar juga ditangkap terkait kasus yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)