Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola melimpahkan enam tersangka dan barang bukti terkait pengaturan skor sepak bola Indonesia ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Enam tersangka segera disidangkan.
"Hari ini pelimpahan tahap II, kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara. Tersangka langsung dibawa ke Banjarnegara dengan pengawalan polisi," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2019.
Keenam tersangka yakni mantan Ketua Asprov DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, mantan Anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari yang juga merupakan anak Priyanto,wasit pertandingan Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, dan anggota Direktorat Wasit Mansyur Lestaluhu. Keenam tersangka ini dimasukkan dalam empat berkas perkara.
Baca juga: Pelimpahan Tahap II Berkas Joko Driyono Segera Dilakukan
Argo mengatakan, enam tersangka itu berkaitan dengan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Laporan Lasmi ini teregistrasi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Suap dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Penyidikan Satgas Antimafia Bola laporan dari Bu Lasmi 25 Desember 2018 telah dinyatakan lengkap. Dari LP Bu Lasmi ada enam tersangka. Dari tersangka kita buat jadi empat berkas perkara. Oleh Kejaksaan Agung pada 4 April, dinyatakan lengkap baik formil maupun materiil," ungkap Argo.
Selain melimpahkan tersangka, barang bukti dokumen ada sebanyak 220 buah juga ikut disertakan. Semua dokumen telah dimasukkan ke dalam kotak.
"Ada 26 saksi sudah kita periksa dari kasus ini. Kemudian ahli ada tiga orang. Kemudian dengan adanya P21 dan tahap II ini berkat kerja sama kordinasi antara tim Satgas Antimafia Bola dengan Kejagung," imbuh Argo.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola melimpahkan enam tersangka dan barang bukti terkait pengaturan skor sepak bola Indonesia ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Enam tersangka segera disidangkan.
"Hari ini pelimpahan tahap II, kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara. Tersangka langsung dibawa ke Banjarnegara dengan pengawalan polisi," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2019.
Keenam tersangka yakni mantan Ketua Asprov DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, mantan Anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari yang juga merupakan anak Priyanto,wasit pertandingan Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, dan anggota Direktorat Wasit Mansyur Lestaluhu. Keenam tersangka ini dimasukkan dalam empat berkas perkara.
Baca juga:
Pelimpahan Tahap II Berkas Joko Driyono Segera Dilakukan
Argo mengatakan, enam tersangka itu berkaitan dengan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Laporan Lasmi ini teregistrasi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Suap dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Penyidikan Satgas Antimafia Bola laporan dari Bu Lasmi 25 Desember 2018 telah dinyatakan lengkap. Dari LP Bu Lasmi ada enam tersangka. Dari tersangka kita buat jadi empat berkas perkara. Oleh Kejaksaan Agung pada 4 April, dinyatakan lengkap baik formil maupun materiil," ungkap Argo.
Selain melimpahkan tersangka, barang bukti dokumen ada sebanyak 220 buah juga ikut disertakan. Semua dokumen telah dimasukkan ke dalam kotak.
"Ada 26 saksi sudah kita periksa dari kasus ini. Kemudian ahli ada tiga orang. Kemudian dengan adanya P21 dan tahap II ini berkat kerja sama kordinasi antara tim Satgas Antimafia Bola dengan Kejagung," imbuh Argo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)