Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta. (Foto: ANTARA/Indriyanto Eko Suwarso)
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta. (Foto: ANTARA/Indriyanto Eko Suwarso)

Pelimpahan Tahap II Berkas Joko Driyono Segera Dilakukan

Siti Yona Hukmana • 09 April 2019 10:51
Jakarta: Berkas perkara mantan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) terkait perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sepak bola telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola sudah bisa melimpahkannya ke tahap kedua.
 
"Pelimpahan berkas Jokdri tahap kedua dalam minggu ini," kata Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola Kombes Argo Yuwono kepada Medcom.id di Jakarta, Selasa, 9 April 2019.
 
Argo belum bisa membeberkan kepastian waktu pelimpahan berkas tahap kedua Jokdri. Dia mengaku tengah menunggu keputusan penyidik.

"Dari penyidik nanti yang sifatnya akan melimpahkan tahap keduanya," ujar Argo.
 
Berkas perkara tahap pertama Jokdri dilimpahkan ke Kejagung pada Selasa, 2 April 2019. Kemudian, pada Kamis, 4 April 2019 Kejagung menyatakan berkas tahap pertama lengkap.
 
Baca juga: Berkas Perkara Jokdri Dinyatakan Lengkap
 
Berkas perkara Jokdri ini disatukan dengan berkas tiga pesuruhnya yang turut menjadi tersangka, yakni M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
 
Selain satu berkas Jokdri, Korps Adhyaksa juga mengirim berkas perkara enam tersangka terkait kasus pengaturan skor sepak bola. Mereka yakni mantan Ketua Asprov DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, mantan Anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari yang juga merupakan anak Priyanto, wasit pertandingan Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, dan anggota Direktorat Wasit Mansyur Lestaluhu. Daftar keenam tersangka ini dimasukkan ke dalam empat berkas perkara.
 
"Jadi, memang untuk Satgas Antimafia Bola berkaitan dengan laporan Bu Laksmi (Mantan Manager Persibara Banjarnegara). Kan ada enam tersangka. Dari enam tersangka ini kemudian ada empat berkas perkara yang kita ajukan. Empat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung dan penyidik," terang Argo. 
 
Dalam kasus ini, Jokdri dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan hingga Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Dia juga dijerat Pasal 233 KUHP terkait perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP tentang perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan