Jakarta: Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding menilai kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bersuka cita atas penderitaan pendukungnya, Ratna Sarumpaet, yang diproses hukum atas kasus hoaks. Kubu Prabowo-Sandi disebut sempat ikut menyebar kebohongan Ratna.
“Orang-orang ini menurut saya ikut bertanggungjawab. Jangan menari di atas penderitaan Bu Ratna. Itu yang harus kita ingatkan ke publik. Jangan membuat orang jadi korban, tapi kita bersenang-senang atas kasus itu,” kata Karding di Jakarta, Sabtu, 9 Februari 2019.
Menurut dia, kasus Ratna sebenarnya tidak tunggal. Pasalnya, ada pihak yang sengaja menyebarkan dan berkonfrensi pers untuk mempengaruhi publik saat itu.
"Karena dia yang problem itu ada orang yang sengaja menyebar, meyakinkan publik bahwa Ratna telah dipukulin, bahkan sampai seperti drama,” ujar dia.
Namun demikian, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin ini berharap agar proses hukum menimpa Ratna dapat berjalan dengan lancar. Kendati, Ratna menanggung akibat hoaks ini sendirian.
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Setelah tercium keanehan, Ratna mengklarifikasi bila berita penganiayaan terhadap dirinya bohong. Dia mengaku mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.
Baca: TKN: Kubu Prabowo Tinggalkan Ratna Merana Sendiri
Polisi pun memeriksa sejumlah tokoh dalam kasus ini. Saksi meliputi Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang; Koordinator Juru Bicara Tim BPN Dahnil Anzar Simanjuntak; Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal; mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais; putri Ratna, Atiqah Hasiholan; dan karyawan Ratna, Ahmad Rubangi.
Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia kini sudah ditahan kejaksaan untuk diproses di pengadilan.
Jakarta: Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding menilai kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bersuka cita atas penderitaan pendukungnya, Ratna Sarumpaet, yang diproses hukum atas kasus hoaks. Kubu Prabowo-Sandi disebut sempat ikut menyebar kebohongan Ratna.
“Orang-orang ini menurut saya ikut bertanggungjawab. Jangan menari di atas penderitaan Bu Ratna. Itu yang harus kita ingatkan ke publik. Jangan membuat orang jadi korban, tapi kita bersenang-senang atas kasus itu,” kata Karding di Jakarta, Sabtu, 9 Februari 2019.
Menurut dia, kasus Ratna sebenarnya tidak tunggal. Pasalnya, ada pihak yang sengaja menyebarkan dan berkonfrensi pers untuk mempengaruhi publik saat itu.
"Karena dia yang problem itu ada orang yang sengaja menyebar, meyakinkan publik bahwa Ratna telah dipukulin, bahkan sampai seperti drama,” ujar dia.
Namun demikian, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin ini berharap agar proses hukum menimpa Ratna dapat berjalan dengan lancar. Kendati, Ratna menanggung akibat hoaks ini sendirian.
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Setelah tercium keanehan, Ratna mengklarifikasi bila berita penganiayaan terhadap dirinya bohong. Dia mengaku mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.
Baca: TKN: Kubu Prabowo Tinggalkan Ratna Merana Sendiri
Polisi pun memeriksa sejumlah tokoh dalam kasus ini. Saksi meliputi Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang; Koordinator Juru Bicara Tim BPN Dahnil Anzar Simanjuntak; Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal; mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais; putri Ratna, Atiqah Hasiholan; dan karyawan Ratna, Ahmad Rubangi.
Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia kini sudah ditahan kejaksaan untuk diproses di pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)