Jakarta: Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dibui usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Hakim LAS ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung merah putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019.
Lasito bersama Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap. KPK telah mengantongi bukti untuk memperkuat dugaan tersebut yaitu hadiah atau janji kepada Hakim Tunggal Praperadilan di PN Semarang.
Marzuqi diduga menggunakan dana bantuan politik PPP sebesar Rp79 juta. Dana itu dikaitkan dengan kontestasi Pilkada Jepara 2017. Saat itu, proses hukum Marzuqi di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai tersangka masih berjalan.
(Baca juga: Kode Suap Bupati Jepara dari 'Disertasi' Hingga 'Halaman')
Marzuqi lantas mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Hakim Lasito mengabulkan permohonan Marzuqi.
Kemudian untuk memuluskan praperadilan, KPK menduga, Marzuqi memberikan suap kepada hakim Lasito berjumlah Rp700 juta.
Atas perbuatannya, Marzuqi selaku pemberi suap dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara itu, Lasito selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Jakarta: Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dibui usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Hakim LAS ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung merah putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2019.
Lasito bersama Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap. KPK telah mengantongi bukti untuk memperkuat dugaan tersebut yaitu hadiah atau janji kepada Hakim Tunggal Praperadilan di PN Semarang.
Marzuqi diduga menggunakan dana bantuan politik PPP sebesar Rp79 juta. Dana itu dikaitkan dengan kontestasi Pilkada Jepara 2017. Saat itu, proses hukum Marzuqi di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai tersangka masih berjalan.
(Baca juga:
Kode Suap Bupati Jepara dari 'Disertasi' Hingga 'Halaman')
Marzuqi lantas mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Hakim Lasito mengabulkan permohonan Marzuqi.
Kemudian untuk memuluskan praperadilan, KPK menduga, Marzuqi memberikan suap kepada hakim Lasito berjumlah Rp700 juta.
Atas perbuatannya, Marzuqi selaku pemberi suap dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara itu, Lasito selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)