Jakarta: Direktur Utama (Dirut) PT King Property Indonesia Sutikno didakwa menyuap mantan Bupati Cirebon, Jawa Barat, Sunjaya Purwadisatra, senilai Rp4 miliar. Suap dimaksudkan untuk memuluskan izin pembangunan kawasan industri.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu," dikutip dari salinan surat dakwaan yang diterima Kamis, 18 Maret 2021.
Suap diberikan untuk memperlancar persetujuan permohonan atas izin pembangunan kawasan industri PT Kings Property Indonesia di Kabupaten Cirebon. Suap diberikan pada Desember 2017.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar jaksa.
Kasus ini bermula ketika Sutikno ingin membangun kawasan industri di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada November 2017. Sutikno mengajukan izin pemanfaatan lahan seluas 2.700 hektare di lokasi tersebut kepada Sunjaya.
Sutikno bersama makelar pembebasan lahan, Sukirno, berusaha mendapatkan izin itu. Lalu, Sukirno diangkat menjadi Direktur di PT Kings Property Indonesia.
(Baca: KPK Dalami Kontrak Fiktif dan Suap untuk Eks Bupati Cirebon)
Namun, permohonan tidak dapat dipenuhi. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon, lokasi yang diajukan untuk kawasan industri tersebut hanya tersedia seluas kurang lebih 500 hektare.
Sutikno, Sukirno, dan Sunjaya kemudian melakukan pertemuan pada 21 Desember 2017. Pertemuan mengisyaratkan permohonan izin pemanfaatan lahan industri bisa dilaksanakan.
Sunjaya menyampaikan kalimat "bisa diatur". Sutikno diminta mengajukan kembali permohonan izin tersebut.
Setelah pertemuan itu Sutikno memerintahkan stafnya memasukkan empat bungkus kantong berisi uang total Rp4 miliar ke mobil Fortuner milik Sukirno. Uang akan diserahkan ke Sunjaya.
Masih di hari yang sama, Sunjaya memerintahkan ajudannya, Deni Syafrudin, dan sekretaris pribadinya, Andry Yuliandry, menerima uang itu. Fulus disetorkan ke dua nomor rekening berbeda masing-masing Rp2 Miliar.
Sutikno didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Jakarta: Direktur Utama (Dirut) PT King Property Indonesia Sutikno didakwa
menyuap mantan Bupati Cirebon, Jawa Barat, Sunjaya Purwadisatra, senilai Rp4 miliar.
Suap dimaksudkan untuk memuluskan izin pembangunan kawasan industri.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu," dikutip dari salinan surat dakwaan yang diterima Kamis, 18 Maret 2021.
Suap diberikan untuk memperlancar persetujuan permohonan atas izin pembangunan kawasan industri PT Kings Property Indonesia di Kabupaten Cirebon. Suap diberikan pada Desember 2017.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar jaksa.
Kasus ini bermula ketika Sutikno ingin membangun kawasan industri di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada November 2017. Sutikno mengajukan izin pemanfaatan lahan seluas 2.700 hektare di lokasi tersebut kepada Sunjaya.
Sutikno bersama makelar pembebasan lahan, Sukirno, berusaha mendapatkan izin itu. Lalu, Sukirno diangkat menjadi Direktur di PT Kings Property Indonesia.
(Baca:
KPK Dalami Kontrak Fiktif dan Suap untuk Eks Bupati Cirebon)
Namun, permohonan tidak dapat dipenuhi. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon, lokasi yang diajukan untuk kawasan industri tersebut hanya tersedia seluas kurang lebih 500 hektare.
Sutikno, Sukirno, dan Sunjaya kemudian melakukan pertemuan pada 21 Desember 2017. Pertemuan mengisyaratkan permohonan izin pemanfaatan lahan industri bisa dilaksanakan.
Sunjaya menyampaikan kalimat "bisa diatur". Sutikno diminta mengajukan kembali permohonan izin tersebut.
Setelah pertemuan itu Sutikno memerintahkan stafnya memasukkan empat bungkus kantong berisi uang total Rp4 miliar ke mobil Fortuner milik Sukirno. Uang akan diserahkan ke Sunjaya.
Masih di hari yang sama, Sunjaya memerintahkan ajudannya, Deni Syafrudin, dan sekretaris pribadinya, Andry Yuliandry, menerima uang itu. Fulus disetorkan ke dua nomor rekening berbeda masing-masing Rp2 Miliar.
Sutikno didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)