Jakarta: Mabes Polri mempersilakan jurnalis melaporkan oknum polisi pelaku kekerasan saat demonstrasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pelaporan dapat dilakukan di wilayah hukum polda masing-masing.
"Tentunya itu menjadi bahan evaluasi dan penyelidikan oleh yang berwenang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Oktober 2020.
Awi mengatakan oknum polisi yang diketahui melakukan kekerasan bisa dibawa ke ranah hukum. Laporan tersebut akan diselidiki di Direktorat Kriminal Umum Bareskrim Polri.
"Kalau pelanggaran disiplin atau kode etik, tentunya Profesi dan Keamanan (Propam) Polri yang akan turun," ucap dia.
Menurut Awi, belum ada laporan masuk terkait intimidasi maupun dugaan kekerasan terhadap jurnalis hingga saat ini. Sebanyak dua jurnalis dari Suara.com Peter Rotti dan CNNIndonesia.com Tohirin mengaku diintimidasi polisi saat meliput demo UU Ciptaker, Kamis, 8 Oktober 2020.
Peter mengaku mendapat perlakuan kasar oknum polisi. Ponselnya dirampas dan dibanting hingga kartu memorinya disita. Bahkan dia juga menerima pukulan di bagian pelipis dan tangan. Intimidasi itu karena Peter merekam pengamanan peserta demo.
Baca: Pengakuan Jurnalis Merahputih.com Saat Diciduk Polisi di Tengah Demo UU Ciptaker
Sementara itu, Tohirin mengaku mendapat pukulan di bagian kepalanya. Padahal Tohirin sudah memperlihatkan kartu identitasnya. Anggota tetap menyeret dan merampas gawai Tohirin.
Selain itu, jurnalis Merahputih.com, Ponco Sulaksono turut menjadi korban kekerasan oknum. Ponco sempat ditahan polisi usai demo penolakan UU Ciptaker, dan dibebaskan pada Jumat, 9 Oktober 2020.
Jakarta: Mabes Polri mempersilakan jurnalis melaporkan oknum polisi pelaku
kekerasan saat
demonstrasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pelaporan dapat dilakukan di wilayah hukum polda masing-masing.
"Tentunya itu menjadi bahan evaluasi dan penyelidikan oleh yang berwenang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Oktober 2020.
Awi mengatakan oknum polisi yang diketahui melakukan kekerasan bisa dibawa ke ranah hukum. Laporan tersebut akan diselidiki di Direktorat Kriminal Umum Bareskrim Polri.
"Kalau pelanggaran disiplin atau kode etik, tentunya Profesi dan Keamanan (Propam) Polri yang akan turun," ucap dia.
Menurut Awi, belum ada laporan masuk terkait intimidasi maupun dugaan kekerasan terhadap jurnalis hingga saat ini. Sebanyak dua jurnalis dari
Suara.com Peter Rotti dan
CNNIndonesia.com Tohirin mengaku diintimidasi polisi saat meliput demo
UU Ciptaker, Kamis, 8 Oktober 2020.
Peter mengaku mendapat perlakuan kasar oknum polisi. Ponselnya dirampas dan dibanting hingga kartu memorinya disita. Bahkan dia juga menerima pukulan di bagian pelipis dan tangan. Intimidasi itu karena Peter merekam pengamanan peserta demo.
Baca: Pengakuan Jurnalis Merahputih.com Saat Diciduk Polisi di Tengah Demo UU Ciptaker
Sementara itu, Tohirin mengaku mendapat pukulan di bagian kepalanya. Padahal Tohirin sudah memperlihatkan kartu identitasnya. Anggota tetap menyeret dan merampas gawai Tohirin.
Selain itu, jurnalis
Merahputih.com, Ponco Sulaksono turut menjadi korban kekerasan oknum. Ponco sempat ditahan polisi usai demo penolakan UU Ciptaker, dan dibebaskan pada Jumat, 9 Oktober 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)